MENANGGAPI dinamika yang berkembang di lingkungan FISIP Universitas Airlangga (Unair) berkaitan dengan “Penganugerahan Gelar Dr. H.C. kepada Drs. Muhaimin Iskandar, M.Si.†hari Selasa, 3 Oktober 2017 pukul 10.00 WIB, maka kami mewakili civitas akademika (dosen dan mahasiswa, juga alumni) di FISIP Universitas Airlangga perlu memberikan pernyataan sikap atas acara tersebut.
Pernyataan ini, tiada lain, harus ditempatkan sebagai wujud kepedulian dan kecintaan kepada FISIP khususnya dan Universitas Airlangga umumnya. Juga, semata sebagai bentuk tanggungjawab kami sebagai akademisi dan intelektual.
Dengan mempertimbangkan hal di bawah ini, yaitu:
1. Civitas Akademika FISIP Unair membuka peluang kepada siapapun untuk dianugerahi gelar Doktor Kehormatan selama yang bersangkutan memenuhi kualifikasi dan prosesnya sesuai dengan tata cara yang sudah diatur.
2. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 21 tahun 2013 tentang Pemberian Doktor Kehormatan, (Pasal 1 ayat 2 serta Pasal 3) dan Peraturan Rektor Unair No. 22 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Gelar Penghargaan Doktor Kehormatan/Doktor Honoris Causa (Dr. H.C) (Pasal 3 serta Pasal 4 ayat e dan f), kami menilai bahwa Sdr. Drs. Muhaimin Iskandar, M.Si. belum memenuhi kualifikasi seperti yang disebutkan dalam peraturan-peraturan tersebut.
3. Proses pemberian Dr H.C. berlangsung terburu-buru, tidak partisipatif, tertutup, tidak memperhatikan aspirasi civitas akademika, dan tidak merupakan hasil rapat Badan Pertimbangan Fakultas (BPF). Naskah Akademik dan Tim Adhoc tidak pernah diketahui oleh civitas akademika FISIP Unair selama proses berlangsung. Oleh karenanya, kami menilai proses yang dilalui cacat prosedur karena tidak sesuai dengan Tata Cara Pemberian Gelar Dr. H.C. seperti yang tertuang dalam Peraturan Rektor Unair No. 22 tahun 2015 Pasal 5, 6, dan 7.
Atas pertimbangan di atas, kami menyatakan sikap bahwa kami, dosen dan anggota civitas akademika Universitas Airlangga dengan ini menolak penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa Muhaimin Iskandar dan menyayangkan prosesnya yang tidak sehat dan tidak didahului prosedur internal yang berwibawa.
Kedua, bahwa penolakan ini bukanlah dinamika biasa tetapi bagian dari keprihatinan luas civitas akademika terhadap pengelolaan universitas yang cenderung politis, tidak akademis dan tidak profesional dalam beberapa kasus terakhir.
Kami tegas menolak pernyataan Rektor dalam berbagai media massa bahwa aspirasi ini membawa kepentingan politik praktis menjelang tahun Pemilu 2018 dan 2019. Kami mempertaruhkan kredibilitas dan independensi saat bersikap atas isu ini. Orang bijak berkata, “Ketika seseorang sedang menunjuk, ada tiga jari yang mengarah ke dirinya.â€
Ketiga, bahwa keprihatinan terhadap penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa Muhaimin Iskandar adalah bagian dari keprihatinan luas civitas akademika yang meningkat oleh beberapa kasus terakhir; di mana persoalan karut marut penerimaan mahasiswa baru dan ELPT palsu ada di antaranya.
Keempat, bahwa melebihi kasus-kasus sebelumnya, penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa Muhaimin Iskandar adalah perpaduan paling memprihatinkan dari kecenderungan pengelolaan universitas yang politis, tidak akademis, dan tidak profesional akhir-akhir ini.
Kelima, bahwa dalam kaitan itu, penting kiranya agar segenap civitas akademika Universitas Airlangga menjadikan polemik anugerah Doktor Honoris Causa kepada Muhaimin Iskandar ini sebagai peluang baik bagi evaluasi kinerja universitas terkait tiga kecenderungan tidak sehat akhir-akhir ini.
Keenam, bahwa dalam kaitan itu, Wali Amanat dan Senat Universitas perlu segera membentuk panitia khusus investigasi yang melibatkan dosen dan mahasiswa kritis di luar struktur yang ada guna menyelidiki lebih jauh absennya prosedur civitas akademika yang sehat dan berwibawa di balik penganugerahan Doktor Honoris Causa Muhaimin Iskandar dan keterkaitannya dengan kecenderungan politis, tidak akademis dan tidak profesionalnya pengelolaan universitas dalam kasus-kasus terkait akhir-akhir ini.
Ketujuh, bahwa dalam kaitan itu, perlu kiranya seluruh civitas akademika Universitas Airlangga lebih mengawasi kecenderungan dan jalannya pengelolaan Universitas Airlangga.
Atas nama civitas akademika FISIP Unair, Khairul Fahmi