KedaiPena.com – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Keamanan Nasional (Kamnas) yang akan dimasukkan dalam agenda Program Legislasi Nasional (prolegnas) kembali menuai penolakan.
Kali ini diungkapkan anggota komisi I DPR RI Charles Honoris dalam kuliah umum bertema Bedah RUU Kamnas di Universitas Trisakti, Rabu (27/4). Menurut Charles, RUU itu belum layak sepenuhnya untuk dibahas.
“Undang-undang Keamanan Nasional dari zaman Gusdur sampai sekarang tidak jelas, urgensi untuk membahas RUU kamnas saat ini tidak layak sepenuhnya,†ujar Charles.
Ia menjelaskan, terkait keamanan nasional, sejumlah perangkat perundang-undangan telah mengaturnya. Di antaranya Undang-undang TNI dan Undang-undang Polri.
“Kita sudah ada Undang-undang yang eksis, yang kurang sampai saat ini adalah implementasinya , kalau pun ada kekurangan dari Undang-undang yang sudah ada, kan tinggal direvisi tidak perlu merancang UU lain,†tukas Charles.
Ditambahkannya, tak ada hal yang mendesak untuk segera membahas RUU Kamnas. Yang dibutuhkan saat ini, lanjutnya ialah perbaikan kinerja perangkat keamanan nasional dengan perbaikan anggaran dan fasilitas yang memadai.
“Saya tak tau ini agenda siapa (RUU Kamnas) karena tidak ada urgensi untuk pembahasan bahas Undang-undang ini. Terlebih lagi dengan adanya RUU Kamnas akan membentuk Dewan Keamanan Nasional, yang tentunya akan menghilangkan profesional perangkat keamanan yang sudah ada,†pungkasnya.
(Apit/Veb)