KedaiPena.Com – Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) R. Kurnia Sya’ranie mengungkapkan di sisa masa jabatan sebagai Komisioner KPPU, ada perubahan tren penanganan kasus yang dilakukan oleh lembaganya, KPPU saat ini, kata Kurnia, lebih banyak berurusan dengan masalah kartel dalam bisnis.
Perlu diketahui, Kurnia berserta delapan Komisioner KPPU lainya akan segera menanggalkan jabatannya pada akhir 2017 nanti. Kurnia berserta Komisioner lain yang memimpin KPPU telah memulai masa bakti dari tahun 2012 di saat era kepimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Biasanya 70 persen perkara itu ‘betting’ dokumen ‘policy’ tentang tender. Tapi, sekarang lebih banyak bersifat kartel. Mengapa? Sebab, kartel itu yang menentukan bisnis di Indonesia terutama kalau harganya terlalu tinggi dapat merugikan konsumen. Nah KPPU masuk ke sisi itu perkaranya,” beber Kurnia saat berbincang dengan KedaiPena.Com, di Kantornya, belum lama ini.
Kendati demikian, Kurnia saat ini mengaku lebih puas, perihal urusan perkara di tingkat hukum. Kurnia mengungkapkan, KPPU saat ini lebih dikuatkan dalam menyelesaikan dan menegakan hukum soal persaingan usaha di tingkat meja hijau.
“Dahulu di Pengadilan Negeri (PN) perkara kita lebih banyak dikalahkan, paling 20 persen. Tapi sekarang sudah meningkat menjadi 60 persen. Apalagi di Mahkamah Agung ( MA) kita juga sudah dikuatkan, menjadi 70 persen sampai 80 persen,” ungkap Kurnia.
“Hakim-hakim sudah bisa mulai memahami. Hal ini dikarenakan saat membuat putusan-putusan kita mencoba melakukanya dengan pembuktian-pembuktian yang sesuai dengan sistem negara kita yang ada,” tandas perempuan yang pernah berkuliah Universitas Diponegoro (Undip) Semarang ini.
Laporan: Muhammad Hafidh