KedaiPena.com – Terungkapnya nama Erry Sugiharto dalam pusaran kasus korupsi BTS Kominfo yang diduga berperan sebagai makelar kasus alias markus sungguh mencengangkan dan seharusnya menjadi atensi khusus Menteri BUMN, Erick Tohir.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman mengungkapkan peran Erry Sugiharto yang menerima aliran uang Rp10 miliar, diduga untuk meredam Kejaksaan Agung menyidik kasus tersebut, karena dia punya hubungan khusus dengan pejabat Kejagung, diungkap oleh hasil investigasi majalah Tempo edisi 24 Juni 2023, berjudul “Korupsi BTS Memancar Sampai Jauh”.
Ia menyatakan pastinya publik bertanya, jika seorang anggota direksi Pertamina bisa mengendalikan kasus hukum ditempat lain, bagaimana orang bisa percaya terhadap proses bisnis di Pertamina berlangsung transparan dan akuntabel?.
“Jika benar perbuatan Erry tersebut, dia bisa dijerat Pasal 12 UU Tipikor, lantaran masuk klasifikasi ikut merintangi proses penyidikan atau Obstraction of Justice, ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 12 tahun penjara,” kata Yusri, Selasa (27/6/2023).
Menurutnya, Erick Tohir harus segera mencopot Erry Sugiharto sebagai Direktur SDM PT Pertamina (Persero) Holding, sebab Erry diduga berperan sebagai markus alias makelar kasus.
“Sebab, Erry Sugiarto diangkat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Pertamina sejak 5 Febuari 2021 atas keputusan Menteri BUMN Erick Tohir,” ujarnya.
Sebelum menjabat sebagai Direktur SDM Pertamina, Erry menjabat sebagai Direktur Human Capital and Legal PT Hutama Karya (Persero).
“Mungkin ketika di posisi ini dia sudah menjalin hubungan dengan jaksa-jaksa yang suka ‘memanjat’ kasus,” ujarnya lagi.
Terungkapnya nama Erry Sugiarto, menambah daftar panjang direksi BUMN tersangkut kasus korupsi.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, CERI menduga banyak terjadi juga praktek ‘hengki pengki’ dalam proses seleksi untuk menjadi direksi BUMN,” kata Yusri lebih lanjut.
Lazimnya, kata Yusri, praktek itu dibungkus pada tahap fit and proper test, sebab beredar rumor kencang banyak “markus” berkoloborasi dgn “marjab” alias makelar jabatan bergentayangan untuk mengutip puluhan miliar dari calon direksi atau direksi yang mau bertahan atau naik jabatan, ketika sebuah BUMN akan mengadakan RUPS untuk pergantian jajaran direksi.
“Kami hanya mengingatkan kembali, bahwa bung Erick Tohir ketika di awal menjabat sebagai Menteri, suka mengatakan, BUMN itu bukan Badan Usaha Milik Nenek Loe,” ucapnya .
Yusri menegaskan, seorang bermental makelar kasus alias markus mestinya tidak menempati posisi strategis di BUMN.
“Bagaimana mungkin seorang bermental markus ditempatkan sebagai Direktur SDM Pertamina, bisa kacau balau menempatkan Direksi di Subholding dan anak usaha Pertamina. Sehingga kami wajar mencurigai, banyak praktek kotor di Pertamina tak tersentuh hukum akibat praktek hubungan yang dijalin oleh model Erry Sugiharto ini, mereka malah berkoloborasi mencopet BUMN,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa