KedaiPena.Com – Wakil Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Rofi Munawar juga menyoroti kejadian pengibaran bendera Negara Cina yang sempat berkibar di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang terjadi saat peresmian smelter PT Wanatiara Persada, pada Jumat (25/11).
“Pelanggaran tersebut antara lain bendera asing dikibarkan sejajar dengan bendera Indonesia, ukuran bendera asing lebih besar ketimbang Merah Putih, serta dikibarkan di tempat umum,†jelas Rofi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).
Di lain pihak, Rofi sangat mengapresiasi langkah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah melakukan penurunan bendera asing tersebut. Hal ini ini dilakukan karena melanggar Undang-Undang nomor UU 24/2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara.
“Sepertinya pemerintah harus mengingat kembali sumpah jabatan yang memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. Sehingga memahami, sesungguhnya pembangunan ini untuk siapa†pungkas Rofi.
Laporan: Rustan Affandy