KedaiPena.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengecek sarana dan fasilitas ruas transmisi gas Metering Regulator Station (MRS) PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS), yang akan mengaliri Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial Port and Estate Gresik (KEK JIIPE Gresik), Jawa Timur.
Disampaikan, kunjungan BPH Migas adalah untuk melihat kesiapan badan usaha dalam penyediaan gas bumi melalui pipa.
Anggota Komite BPH Migas, Wahyudi Anas mengatakan pemanfaatan dan pendistribusian gas bumi oleh BKMS itu, menjadi kunci keberlangsungan usaha konsumen di kawasan KEK JIIPE Gresik.
“Hal ini adalah suatu rangkaian proses perizinan dalam rangka mendukung penyediaan gas bumi kepada seluruh konsumen yang berada di wilayah ini (KEK JIIPE Gresik),” kata Wahyudi di Gresik, Jawa Timur dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/8/2024).
Ia mengungkapkan BPH Migas mendukung BKMS dalam penyediaan gas bumi yang mana sumber energi tersebut sebagai tulang punggung pada masa transisi energi.
“Kami dalam melakukan penetapan tarif selalu memperhatikan asas akuntabilitas, kewajaran, adil, dan transparansi agar memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder,” ucapnya.
Di samping itu, Wahyudi juga menegaskan BKMS telah menyediakan fasilitas pengangkutan yang terintegrasi dari stasiun meter titik terima hingga stasiun meter titik serah kepada konsumen.
“Semua fasilitas rangkaian stasiun meter sudah terintegrasi, seperti control room yang sudah dilengkapi Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) System. Fasilitas pipa pengangkutan BKMS juga telah mengalirkan gas bumi untuk fasilitas pemurnian konsentrat tembaga (smelter) PT Freeport Indonesia dan pembangkit listrik tenaga gas di kawasan JIIPE untuk memberikan pasokan listrik yang berkesinambungan,” ucapnya lagi.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra menekankan pentingnya kesiapan sarana dan fasilitas yang dimiliki BKMS, sebelum memulai penyaluran gas bumi kepada konsumen di area KEK JIIPE Gresik.
“Pada kunjungan lapangan ini, kita meninjau aset yang masuk dalam capital expenditure (capex) dan akan menjadi salah satu faktor dalam perhitungan serta penetapan inisial tarif,” kata Yapit.
Dalam pelaksanaannya, Yapit juga mengharapkan adanya penambahan konsumen yang akan memanfaatkan gas bumi untuk ruas transmisi BKMS tersebut.
Setelah mendapat hak khusus pengangkutan gas bumi melalui pipa dari BPH Migas dan izin usaha sementara pengangkutan dari Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, BKMS selaku subholding PT AKR Corporindo Tbk akan melaksanakan kepatuhan tarif pengangkutan mengacu kepada regulasi yang diterbitkan.
Sesuai dengan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa, dalam menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa,
“BPH Migas menggunakan metode penghitungan berdasarkan cost of service (biaya kegiatan pengangkutan yang dikeluarkan oleh transporter dan keuntungan yang wajar dari investasi fasilitas) dibagi dengan volume
Laporan: Ranny Supusepa