KedaiPena.Com – Untuk mencegah kian maraknya aksi-aksi terorisme di Indonesia, Anggota DPR RI Komisi II Yanuar Prihatin menyarankan pembentukan Undang-Undang Pengamalan Pancasila.
“Strategi teritorial sudah harus ditegakkan dan kita sebagai negara tidak memiliki daya tangkal yang kuat dan harusnya penting, terutama DPR untuk segera merumuskan UU dibidang pertahanan dan keamanan, terutama aparat diberi penambahan lebih terkait dengan penangkalan terorisme,” ujar Yanuar dalam siaran pers yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu (9/7).
Sebelumnya, Yanuar mengatakan, bom bunuh diri yang terjadi di Mapolresta Surakarta beberapa waktu lalu menunjukkan lemahnya kemampuan ketahanan Indonesia. Kejadian pemboman ini, lanjutnya bukanlah pertama kali yang seharusnya dapat dicegah.
Menurut ia, semakin banyak warganegara Indonesia yang mengikuti paham radikal karena negara tidak mempunyai daya tangkal yang kuat dalam menjaga keutuhan pemahaman Pancasila dan wilayah NKRI.
Selain itu, sambung anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu, aparat keamanan dinilai tidak memiliki kemampuan yang mumpuni untuk pencegahan optimal. Berbeda dengan keberadaaan Undang-Undang subversif di zaman Orde baru. Dimana saat itu tidak ada individu dan organisasi anti Pancasila berkembang.
“Sekarang tidak ada undang-undang yang melindungi warganegara dan wilayah NKRI. Sehingga perlu segera merumuskan ulang undang-undang strategi keamanan dan ketahanan mencegah munculnya terorisme dan gerakan yang melanggar HAM,” tegasnya.
Menurut Yanuar, kelompok radikalisme dan organisasi penentang NKRI harusnya ditangkap, dan negara tidak boleh melakukan pembiaran. Sayangnya yang terjadi, aparat tidak memiliki legitimasi dalam pencegahan itu.
“Sekarang baru kejadian bom dan teror baru ramai. Hal ini dikarenakan aparat tidak memiliki peran pencegahan sehingga jangan ribut ketika baru kejadian,” katanya.
Yanuar mengatakan, pemerintah dan DPR diminta untuk menyusun bersama pembentukan Undang-Undang pengamalan Pancasila dan revisi tentang regulasi yang mengatur keamanan dan pertahanan. Sebagaimana di zaman Orba dengan keberadaan penataran P4, sehingga ada pencegahan secara konversif yang mengatasi kekerasan terutama teror terhadap masyarakat.
“UU terkait dengan ideologi pancasila sekarang tidak ada dan lemah serta tidak sistematis sehingga belum ada satu gerakan nasional. Adanya penataran P4 menjadi contoh terkait dengan pengamalan ideologi Pancasila,” kata Yanuar.
(Dom)