KedaiPena.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memastikan industri lembaga keuangan berbasis teknologi atau fintech berada dalam kondisi sehat, dengan meningkatkan jumlah permodalan.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W Budiawan menyebutkan OJK akan mengeluarkan aturan pengganti POHK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
“Dengan aturan baru, perusahaan yang berminat bergabung dalam industri harus memiliki modal setor minimal Rp25 miliar. Bukan lagi Rp1 miliar,” kata Bambang melalui keterangan tertulis, Rabu (2/2/2022).
Ia menyebutkan bahwa perubahan ini sudah merupakan hasil diskusi dengan berbagai pihak. Ia juga menyampaikan bahwa OJK menginginkan hanya platform yang mencapai stabilitas keuangan internal saja yang busa mengoperasikan layanan pendanaan bersama.
“OJK tidak ingin lagi ada platform yang membangun infrastruktur digitalnya dari hutang. Nanti malah hanya sibuk mencari investor setelah dapat izin,” ucapnya.
Untuk 103 pemain yang sudah berizin dan beroperasi, ia menyebutkan tak akan dibebankan oleh ketentuan naiknya modal setor ini.
“Hanya harus tetap menjaga ekuitas minimum sejumlah Rp12,5 miliar,” pungkasnya.
Laporan: Natasha