KedaiPena.Com – Komisi II DPR RI telah meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar para Kepala Daerah yang kembali maju pada pilkada 2020 tidak menjadi Ketua Gugus Tugas di daerahnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat memberikan pandangannya terkait pelaksanaan pilkada 2020 Desember mendatang.
Alasan Mardani menyampaikan hal tersebut lantaran untuk menghindari potensi penyelewengan anggaran hingga kepentingan politik menggunakan anggaran penangan COVID-19 di pilkada 2020.
“Saya sudah ingatkan kepada Mendgari (agar para kepala daerah yang maju) tidak jadi ketua gugus tugas COVID-19 di daerahnya,” ujar Mardani sapaanya dalam diskusi virtual dengan tema Kupas Tuntas Problem dan Tantangan Ekonomi Indonesia bersama Ekonom Indef Bhima Yudhistira, ditulis, Senin, (6/7/2020).
Mardani menambahkan, sekalipun sudah ditetapkan menjadi Ketua Gugus Tugas maka Kepala Daerah atau Wakil. Kepala daerah tersebut harus cuti atau diganti saat masa kampanye.
Senada dengan Mardani, Ekonom Indef Bhima Yudhistira juga mengaku khawatir anggaran penanganan hingga stimulus COVID-19 yang menyentuh angka triliunan rupiah ini tidak berdampak langsung kepada masyarakat.
Pasalnya, Bhima menyebut, kondisi demokrasi Indonesia saat ini cenderung dapat dibeli untuk kepentingan politik terlebih lagi saat pesta demokrasi.
“Wajar dengan (anggaran) stimulus COVID-19 yang mencapai ratusan triliun benar tidak nih berdampak ke masyarakat atau untuk kepentingan pilkada,” ungkap Bhima.
Laporan: Muhammad Hafidh