KedaiPena.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerangn hewan ternak. Surat ederan dikeluarkan guna mengantisipasi penyebaran penyakit PMK di wilayah Provinsi Banten.
SE tersebut mengatur bagaimana masuk dan keluarnya hewan atau produk hewan antar Provinsi dengan rekomendasi teknis dari daerah tujuan dan asal sesuai dengan Perda Provinsi Banten Nomor 6 tahun 2011 tentang penyelenggaraan lalulintas hewan dan produk hewan.
Diantaranya terdapat beberapa persyaratan pemasukan ternak ke Provinsi Banten, seperti membuat surat pernyataan bahwa ternak harus sudah di karantina di daerah asal selama 14 hari. Lalu, juga membuat surat pernyataan ternak akan langsung dipotong di RPH dengan surat pernyataan tidak ada kasus PMK di daerah asal.
Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Provinsi Banten Agus Tauchid mengungkapkan, hewan ternak yang terjangkit penyakit PMK memiliki daya tular ke sesama hewannya mencapai 90 hingga 100 persen. Sehingga, pihaknya terus berusaha untuk mengantisipasi penyebaran penyakit tersebut.
“Untuk itu kami akan terus berupaya agar Provinsi Banten terbebas dari penyakit PMK itu,” ucap Agus begitu dirinya disapa, ditulis Sabtu, (21/5/2022).
Ia juga menyampaikan, hewan yang sudah terinfeksi, dampaknya akan sangat berbahaya karena dapat menurunkan tingkat produksi. Selain itu, tentunya akan mengancam perekonomian nasional, hasil taksiran sementara dari pusat kerugian negara akibat virus ini bisa lebih dari 9,9 triliun per tahun.
Agus melanjutkan, persoalan penyakit PMK ini sendiri menjadi perhatian khusus Presiden serta Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.
Oleh karena itu, lanjut dia, secara langsung Al Muktabar memberikan arahan kepada dirinya untuk bersama-sama melakukan berbagai upaya pencegahan.
“Kita sudah melakukan koordinasi dengan Polda Banten serta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap hewan ternak yang masuk ke Banten, terutama di titik-titik perbatasan,” katanya.
Menurutnya, terdapat titik-titik perbatasan yang telah dilakukan pengetatan terhadap kendaraan pengangkut hewan ternak terutama dari daerah endemis seperti Aceh dan Jawa Timur.
Adapun daerah yang titik perhatian diantaranya Pelabuhan Merak, perbatasan antara Banten dengan DKI Jakarta serta perbatasan dengan Jawa Barat.
“Mereka harus memastikan hewan ternak yang dibawanya itu sudah melalui proses cek kesehatan yang akurat dengan menunjukkan surat keterangan kesehatan Hewan (SKKH),” imbuhnya.
Kemudian, tambah Agus, untuk pencegahan di tingkat hulu, pihaknya juga mengirimkan surat ke Balai Karantina Kelas I Lampung dan kelas II Kota Cilegon, untuk memastikan hewan-hewan ternak yang dikirim melalui Banten sudah terbebas dari penyakit PMK.
“Di tingkat hilir, Pemprov Banten sudah membuat Surat Edaran (SE) ke seluruh Kabupaten dan Kota untuk lebih memperketat pengawasan. Kemudian juga memberlakukan cek poin di setiap daerah terhadap kedatangan hewan ternak,” tuturnya.
Di tingkat pengusaha, Pemprov Banten sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi dalam rangka upaya pencegahan terhadap datangnya hewan ternak yang diduga berpotensi mengalami penyakit PMK.
“Kita juga sudah mempersiapkan SDM yang berkompeten di bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan masyarakat veteriner (Keswan dan Kesmavet), serta penunjang laboratorium lainnya yang sudah mumpuni dan menjadi rujukan nasional,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi