KedaiPena.Com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah antisipasi dan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19), dengan melakukan penutupan sejumlah kawasan konservasi untuk kepentingan kunjungan wisata.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno mengatakan bahwa per tanggal 19 Maret 2020 KLHK telah menutup sebanyak 56 kawasan konservasi yang berada di seluruh wilayah Indonesia.
“Terdiri dari 26 Taman Nasional/TN, 27 Taman Wisata Alam/TWA dan 3 Suaka Margasatwa/SM, telah ditutup untuk kunjungan wisata, baik domestik maupun manca negara,” ungkap Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno dalam keterangan, Kamis (19/3/2020).
Wiratno menambahkan bahwa ada kemungkinan jumlah kawasan konservasi yang ditutup untuk kunjungan wisata bertambah.
“Kami sesuaikan dengan dinamika yang terjadi, yang direspon oleh kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah setempat,” tambah Wiratno.
Wiratno menjelaskan khusus untuk Taman Nasional Komodo, di Nusa Tenggara Timur, pihaknya juga menutup kunjungan kapal pesiar (cruise).
“Mengingat cruise biasa sandar langsung di dermaga Pulau Komodo, dan membawa wisatawan dalam jumlah banyak, di sisi lain Balai TN Komodo belum memiliki peralatan deteksi dini virus corona yang memadai,” ungkap Wiratno.
Selain penutupan beberapa kawasan konservasi, Wiratno juga menyampaikan langkah-langkah yang perlu ditindaklanjuti jajarannya di 74 Balai/Balai Besar KSDA dan Taman Nasional.
Di antaranya, kata Wiratno, yaitu melakukan evaluasi dan mengantisipasi penutupan kunjungan ke Lembaga Konservasi Umum, termasuk kebun binatang, taman satwa dan penangkaran satwa liar, jika seandainya diperlukan.
“Aktivitas repatriasi satwa liar yang telah direncanakan dari negara lain, ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Adapun penanganan konflik satwa liar, penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran satwa, tetap dilaksanakan sesuai situasi dan kondisi di lapangan,” tegas Wiratno.
Terkait pelayanan perizinan yang menjadi kewenangan jajaran Direktorat Jenderal KSDAE, Wiratno mengarahkan untuk memaksimalkan pelayanan melalui sistem online. Untuk pelayanan yang belum dapat dilakukan secara online, maka aktivitas tersebut ditunda sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.
“Masyarakat tetap dapat menghubungi Call Center Direktorat Jenderal KSDAE serta Call Center pada 74 UPT jajaran Direktorat Jenderal KSDAE di daerah,” ujar Wiratno.
Berbagai upaya ini, dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, dan arahan Menteri LHK dalam surat edaran nomor SE.1/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Untuk kondisi ini, kami atas nama Kementerian LHK, menyampaikan terima kasih atas kerjasama, dan dukungan seluruh SKPD pemerintah provinsi, dan kabupaten serta seluruh mitra. Kami berharap, dengan membangun gerakan bersama secara terpadu, kita dapat menghadapi dan menyelesaikan berbagai persoalan terkait covid-19 ini,” pungkasnya.
Laporan: Sulistyawan