KedaiPena.Com – Badan Keamanan Laut (Bakamla) meluncurkan sebuah referensi berjudul ‘Panduan Menghadapi Pandemi Covid-19 di Laut’. Hal itu lantaran penyebaran COVID-19 melalui percikan droplets tidak hanya di darat tetapi juga terjadi di laut.
“Karena banyaknya moda transportasi laut maupun berbagai jenis kapal yang berlalu lalang di perairan Indonesia,” kata Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Aan Kurniaa dalam keterangannya, Kamis (18/6/2020).
Latar belakang ini mendorong Bakamla untuk menginisiasi dalam pembuatan buku panduan penanganan Covid-19 di laut, khususnya bagi aparat penegak hukum di laut.
Di samping itu, pihaknya menemukan pelanggaran yang terjadi di laut Indonesia, seperti masuknya sejumlah tenaga kerja Indonesia atau pekerja migran Indonesia dari luar negeri.
“Mereka mencoba memasuki wilayah dengan menggunakan jalur ilegal dan tanpa protokol kesehatan. Oleh karena itu, saat pandemi Covid-19 sangat perlu bagi aparat keamanan di laut memahami penanganannya sehingga diperlukan sebuah buku panduan,” ucap Aan.
Langkah ini telah dikoordinasikan dan didukung Gugus Tugas Nasional untuk panduan kepada pengguna laut yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, termasuk semua kapal penegak hukum.
Aan menyampaikan bahwa tujuan pembuatan panduan ini untuk membantu pemerintah dalam hal ini Gugus Tugas Covid-19 dalam mencegah penyebaran virus Corona di Indonesia, khususnya di laut.
“Guna memberikan pelindungan terhadap para pelaut, khususnya aparat penegak hukum di kapal yang bertugas,” kata Aan.
Bakamla telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Ini terutama pada kementerian dan lembaga yang memiliki satuan kapal patroli untuk mempersiapkan protokol khusus bagi aparat penegak hukum di laut.
Panduan ini mengacu pada referensi internasional, International Maritime Organizatiok (IMO) dan International Health Regulation (IHR). Panduan ini juga memuat 8 protokol khusus untuk aparat penegak hukum yang melakukan patroli laut.
Menurutnya, buku panduan ini akan terus disempurnakan dan diperbaharui berdasarkan perkembangan situasi dan kasus di lapangan.
Berikut kedelapan protokol tersebut yaitu:
1. Protokol Kapal di Pelabuhan
2. Protokol Kapak Saat Lego Jangkar/Berlayar
3. Protokol Kapal Sebelum Tugss Patroli
4. Protokol Kapal Setelah Tugas Patroli
5. Protokol Boarding Party (Tim Pemeriksa)
6. Protokol Membawa Kapal Sasaran/Tangkapan
7. Protokol Evakuasi Pasien
8. Protokol Membawa Orang (Tawanan) di Atas Kapal.
Laporan: Muhammad Lutfi