KedaiPena.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menyiapkan protap penyelenggaraan pilkada 2020 guna mencegah bahkan menghindari adanya klaster dari pesta demokrasi tersebut.
Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid saat menanggapi banyak calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan saaf pendaftaran di KPU.
“Protap harus dilakukan dengan resiko calon akan kehilangan beberapa tahapan pilkada,” kata Sodik begitu ia disapa kepada KedaiPena.Com, Selasa, (8/9/2020).
Politikus Gerindra ini menambahkan,
KPU juga harus siap bekerjasma dengan pemda dan kemenkes untuk prioritas penanganan kesehatan calon kepala daerah.
“KPU harus siap aturan jika ada kejadian kasus semua calon gugur karena covid-19,” tandas Sodik.
Sementara itu, Komunikolog Indonesia Emrus Sihombing menilai, perlu ada kesepakatan antara partai politik sebagai pendukung dan pengusung, calon kepala Daerah, KPU dan Bawaslu untuk mencegah adanya klaster pilkada.
“Agar kampanye terbuka dan kumpulan masa serta kerumunan dilarang,” papar dia terpisah.
Kesepakatan tersebut, kata Emrus menegaskan, kampanye hanya boleh diperkenankan dengan menggunakan media komunikasi saja.
Laporan: Muhammad Hafidh