KedaiPena.Com- Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR meminta Kementerian Agama, KemenPPPA dan Kementerian Sosial turut bersinergi dalam mencegah maraknya judi online. Pasalnya, hal tersebut sangat berdampak pada anak-anak dan dapat menjadi masalah sosial dan keagamaan.
Berdasarkan studi, kegiatan perjudian menyebabkan penyakit sosial berupa lingkaran setan kemiskinan, kemaksiatan dan kejahatan, berkontribusi terhadap 10-15% KDRT dan kejahatan lokal lainnya di Indonesia, dan gampang membuat anak-anak kecanduan hingga berperilaku negatif melawan hukum dan merusak harmoni rumah tangga dan masa depan mereka.
Demikian hal itu disampaikan Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hidayat Nur Wahid atau biasa disapa HNW saat mengapresiasi langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Teknologi dan Informatia atau Kominfo yang akhirnya berani memblokir 15 platform perjudian online.
“Di saat yang sama anggaran KemenPPPA untuk penanganan anak bermasalah, dan kuota Kemensos untuk rehabilitasi sosial anak, sangat kecil jumlahnya. Oleh karena itu kami mendorong Kemenag, Kemensos dan KemenPPPA untuk turut mengupayakan aspek pencegahan terhadap judi online, misalnya melalui pembuatan SKB atau instrumen lainnya dengan K/L terkait khususnya Kemenkominfo. Agar pemblokiran situs judi online juga mempunyai dampak yang positif dan berkontribusi menjadi solusi terhadap sebagian masalah sosial yang dihadapi Bangsa Indonesia,” kata HNW, Jumat,(5/8/2022).
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menegaskan, Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 jelas melarang distribusi elektronik yang memiliki muatan perjudian, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kabareskrim Polri sebelumnya juga sudah mengeluarkan Telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 yang memerintahkan seluruh Kapolda untuk memberantas perjudian apa pun bentuknya, termasuk judi online.
“Oleh karena itu semestinya Pemerintah melalui Menkominfo tegaskan larangan membuat situs judi online dan akan segera menutup yang ada, serta membawa ke ranah hukum bagi yang tetap nekat melakukannya. Pendaftaran PSE lingkup privat yang sedang digencarkan Kemenkominfo juga harusnya dapat memfilter dan mencegah platform judi online yang hendak mendaftar, bukan justru dibiarkan dan baru dibenahi ketika ada kritik dari masyarakat dan DPR-RI,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh