KedaiPena.com – Belajar dari kondisi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merancang model baru penghitungan suara untuk Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU RI, Idham Holik menyatakan model penghitungan suara baru ini termuat dalam rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang tengah dalam proses legal drafting.
“Kami merancang kebijakan penghitungan suara dengan metode panel, di mana pelaksanaan penghitungan suara itu dibagi dalam dua panel,” kata Idham, dikutip Minggu (30/4/2023).
Ia menjelaskan pada tahun 2019, proses penghitungan dilakukan dalam satu panel dengan durasi penghitungan suara tidak boleh lebih dari hari pemungutan suara.
“Pada model baru yang direncanakan untuk 2024 nanti, 7 anggota KPPS akan dibagi dalam 2 panel yang bekerja secara paralel. Panel pertama untuk menghitung suara dari pemilu presiden-wakil presiden serta pemilu DPD RI dan panel kedua untuk menghitung suara pemilu DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” ucapnya.
Selain itu, tenggat waktu penghitungan suara pun diperpanjang menjadi 12 jam setelah hari pemungutan suara atau berarti Kamis (15/2/2024) pukul 12.00, menindaklanjuti putusan MK nomor 20/PUU-XVII/2019 terhadap Pasal 383 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Selain metode panel tersebut, di dalam rancangan Peraturan KPU yang saat ini sedang dirancang, kami melakukan kebijakan inovatif dalam mendesain formulir yang akan digunakan oleh KPPS dalam rangka mendokumentasikan hasil penghitungan suara nanti. Formulir yang akan digunakan ini jauh lebih simpel dan tidak menyita tenaga KPPS yang berlebihan,” ucapnya lagi.
Sementara itu, dari sisi rekrutmen, warga yang mendaftar sebagai KPPS diharuskan tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Sebab, hasil penelitian usai Pemilu 2019, sedikitnya 894 petugas KPPS tutup usia diduga karena kelelahan akibat beban kerja berlebih dan faktor penyakit penyerta.
“Tahun lalu, KPU RI juga sudah menetapkan batas usia maksimum petugas KPPS jadi 55 tahun. Jika dibandingkan dengan Pemilu 2019, hal ini lebih baik karena ketika itu tidak ada batas usia KPPS. Namun, dibandingkan Pilkada Serentak 2020, batas usia maksimum ini naik dari sebelumnya 50 tahun,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa