KedaiPena.Com- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mendukung langkah Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Laksamana Yudo Margono yang meminta prajurit TNI tidak terprovokasi sehingga bisa memicu bentrokan dengan Polri. Langkah Panglima TNI Yudo Margono ini tepat terlebih menjelang Pemilu tahun 2024.
Demikian hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Demokrat Anton Sukartono Suratto menanggapi arahan Panglima TNI Yudo saat memimpin apel khusus Halal Bihalal Tahun 2023 yang diikuti perwira tinggi, perwira menengah, bintara, tamtama serta seluruh aparatur sipil negara (ASN) Mabes TNI di Plaza Mabes TNI, beberapa waktu lalu.
“Saya mendukung upaya panglima TNI menjelang (pemilu) 2024, agar tidak terjadi gesekan antara TNI dan Polri,” kata Anton, Kamis,(4/5/2023).
Anton melanjutkan, bahwa Polri dan TNI merupakan lembaga yang memiliki tugas yang sama yakni menjaga pertahanan dan keamanan di Indonesia. Anton menekankan, para anggota TNI dan Polri harus saling mendukung dan meningkatkan kekompakan.
“Karena berdasarkan sejarah mereka berasal dari induk Lembaga yang sama yakni ABRI. Apalagi akan memasuki tahun politik. maka sinergitas TNI Polri ini harus ditingkatkan dan harus jadi pemahaman dari seluruh prajurit maupun aparat Polri,” jelas Anton.
Anton mengakui, jelang Pemilu tahun 2024, sebagai tahun politik Indonesia, gegap gempitanya sudah mulai terasa sekarang. Bahkan, komunikasi politik sudah berlangsung, tidak hanya di level kelompok yang akan bertarung, tapi merembet juga ke masyarakat.
“Kencangnya suhu yang dibangun serta kuatnya terpaan media menjadikan komunikasi politik begitu dinamis, fluktuatif, sekaligus sarat muatan provokatif. Andai dinamika terus dibiarkan dan provokasi bebas berkembang, jadi ancaman pertahanan keamanan,” tegas Anton.
Dengan demikian, Anton berharap, para pemimpin TNI dan Polri juga dapat menekankan upaya pentingnya pemahaman akan netralitas TNI-Polri dalam pelaksanaan politik praktis yang akan berlangsung tahun 2024 mendatang.
Dengan demikian, Anton pun mengatakan, jajaran pimpinan TNI dan Polri dapat berkerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu guna melakukan sosialisasi kepada para anggotanya.
“Para pemimpin TNI dan Polri harus menekankan upaya pentingnya pemahaman akan netralitas TNI- Polri dalam pelaksanaan politik praktis. Bekerja sama dengan Bawasluu dengan melakukan sosialisasi kepada para anggotanya terkait larangan membagikan, memberikan komentar dan menyukai unggahan dari media sosial peserta pemilu dan akan menerima sanksi berat jika melanggar,” beber Anton.
Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat atau Jabar ini mengingatkan, bahwa sudah ada aturan yang mengatur tentang netralitas Polri dan TNI. Untuk Polri, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat (1).
“Yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih,” beber Anton.
Demikian juga, kata Anton, dengan TNI yang dimana pada pasal 39 UU Nomor 34 Tahun 2004. Dalam UU itu, lanjut Anton, TNI dituntut bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
“Netralitas TNI dan Polri merupakan harga mati,” pungkas Anton.
Laporan: Tim Kedai Pena