KedaiPena.Com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengingatkan agar anggota DPRD Tangsel yang melakukan kunker saat pandemi Corona atau Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan yakni mengikuti rapid test.
Para anggota DPRD harus melakukan rapid test atas nama perseorangan bukan atas nama fraksi DPRD Tangsel guna mencegah adanya cluster ‘kunker DPRD’ di Tangsel.
“Secara pribadi orang per orang (Anggota DPRD Kota Tangsel) ada yang di-rapid test,” kata Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Deden Deni saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, (14/5/2020).
“Kalau rapid test kan orang perorang saja, tidak mengatasnamakan fraksi, jadi (ketika melakukan rapid test) bergabung bersama warga yang sedomisilanya,”sambung dia.
Deden mengungkapkan, semua pihak harus mematuhi para protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Deden saat ditanya apakah anggota DPRD yang melakukan kunker di tengah pendemi melanggar peraturan atau tidak.
“Iya kembali lagi ke protokol kesehatan lagi, intinya jawabannya itu saja si, ketentuan PSBB yang diikuti,” pungkasnya.
Laporan: Sulistyawan