KedaiPena.Com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diharapkan memiliki Komisi Pemantau dalam rangka menjaga marwah lembaga auditor negara tersebut, menyusul terbongkarnya kasus dugaan suap opini di Kementerian Desa.
Melalui Komisi Pemantau BPK, kata pengamat hukum Universitas Bung Karno (UBK), Azmi Syahputra, maka hasil audit nantinya dapat diuji balik oleh DPR ataupun publik.
“Dalam rangka menghindari kriminalisasi dan dijadikan pintu masuk dalam kegaduhan kepentingan politik,” ujarnya dalam pers rilis yang diterima di Jakarta, Selasa (6/6).
Menurut Azmi, pembentukan Komisi Pemantau tersebut juga dalam rangka menutup celah yang dimanfaatkan oknum auditor BPK, seperti melaporkan unsur pidana yang ditemukan paling lama 30 hari dengan fase waktu BPK melaporkan ke DPR.
“Fase rentang waktu inilah yang dijadikan celah bagi oknum auditor BPK untuk mengubah tantangan menjadi tentengan,” bebernya.
Azmi menegaskan, BPK merupakan satu-satunya lembaga yang memonopoli dan diakui untuk melakukan audit keuangan negara. Sehingga, lembaga tersebut memiliki posisi yang kuat.
“Padahal, sebuah lembaga yang terlalu kuat, apalagi monopoli kewenangan, akan sulit mengontrolnya. Sehingga, sulit mengontrol pula perilaku oknum BPK yang melakukan pemeriksaan di kementerian dan lembaga negara,” bebernya salah satu dasar lain pentingnya membentuk Komisi Pemantau BPK.