KedaiPena.Com- Hakim mencecar asisten rumah tangga atau ART dari Ferdy Sambo bernama Susi. Hakim mencecar Susi dengan sejumlah pertanyaan di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di PN Jakarta Selatan, Senin,(31/10/2022).
Awalnya Majelis Hakim menanyakan kepada Susi soal pindahnya istri dari Ferdy Sambo Putri Candrawathi, dari rumah di Jalan Bangka ke Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Susi pun turut ditanya alasan Putri pindah rumah dan dijawab tidak tahu.
“Dulu saat pada ibu tinggal. Berarti saat kejadian ibu tidak tinggak di Bangka? Pindah ke Saguling. Sejak kapan pindah,” tanya Hakim kepada Susi.
Susi pun menjawab bahwa Putri Candrawathi pindah dari rumah yang berada di Jalan Bangka menuju Saguling sejak tahun 2021. Meski demikian Susi mengaku lupa kapan pastinya kepindahan atasanya itu dari rumah Bangka menuju Saguling.
“2021. (bulannya) saya lupa,” beber dia.
Hakim pun terheran-heran dengan jawaban Susi yang menyebut bahwa dirinya lupa kapan persisnya atasanya tersebut pindah ke rumah yang berada di Jalan Saguling.
“Kok cepet sekali mengatakan lupa. Ini pertanyaan saya pelan-pelan loh. Enggak ngejar saudara loh. Sejak kapan?,”’tanya Hakim.
“Sejak setelah lebaran 2021,” jawab Susi terpojok.
Hakim pun lantas dibuat geram kembali oleh Susi setelah jawabannya kembali berubah-ubah dan cepat setelah sebelum mengaku lupa serta tidak tahu. Hakim bertanya soal apakah Ferdy Sambo ikut pindah saat Putri angkat kaki dari rumah Bangka menuju Saguling.
“Setelah saudara Putri pindah ke Saguling, apakah Sambo ikut pindah atau tetap di Bangka? ,” tanya hakim kembali kepada Susi.
“Pindah ke Saguling,” jawab Susi dengan cepat.
“Lah ini saudara cepet jawabnya, tadi jawabnya lupa. Mana yaang benar? Saudara di sumpah. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?,” tanya kembali hakim kepada Susi.
“Ikut,” beber Susi.
Hakim lantas mengingatkan Susi soal ancaman pidana ketika berbeda memberikan keterangan dengan saksi lain di dalam persidangan. Hakim pun berharap Susi dapat berfikir dahulu sebelum berbicara.
“Kalau keterangan saudara beda dengan yang lain, saudara bisa dipidana loh. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?,” cecar Hakim.
“Iya,” pungkas Susi.
Diketahui, sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E kembali dilanjutkan. Sidang kali menghadirkan 12 saksi, empat di antaranya adalah mereka yang bekerja di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling. Mereka adalah Susi (ART); Sartini (ART); Rojiah (ART) dan Damianus Laba Kobam (security).
Dua saksi berikutnya adalah yang bekerja di rumah Sambo di Jalan Bangka. Keduanya adalah Abdul Somad (ART) dan Alfonsius Dua Lurang (security).
Kemudian ada dua saksi yang bekerja di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.
Keduanya adalah Daryanto atau Kodir (ART) dan Marjuki (security komplek).
Sementara empat saksi lainnya adalah Adzan Romer (ajudan); Daden Miftahul Haq (ajudan); Prayogi Iktara Wikaton (sopir) dan Farhan Sabilah (pengawal motor).
Bharada E sendiri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Laporan: Tim Kedai Pena