KedaiPena.Com – Setelah kasus Brexit (Brebes Exit), yang makan korban jiwa, seharusnya bukan hanya menteri perhubungan yang dicopot. Dirut Jasa Marga‎ Adityawarman‎ seharusnya lebih dulu dicopot.
‎
“Dalam investigasi atau pemantuan CBA (Centre For Budget Analysis), Jasa Marga sudah ke arah melanggar Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2014 tentang Jalan Tol, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.16/PRT/M/2014 tentang standar pelayanan minimal jalan tol dengan kewajiban pemenuhan pelayanan pengguna jalan tol,” kata Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi kepada KedaiPena.Com, hari ini (Selasa, 2/8).
Hal ini bisa dilihat dengan masih adanya unsur kesengajaan membiarkan antrian panjang di pintu tol Cikarang Utama untuk kedua arah. ‎Hasil investigasi dan pemantuan CBA ini juga diperkuat dengan surat No.JL.03.04 – pt /296 tertanggal 28 Juli 2016 perihal teguran kepada Direktur Utama PT. Jasa Marga dari Badan Pengatur Jalan Tol.Â
“Surat teguran ini tentang tidak ditemukan unit patroli dalam rangka observasi lapangan antara jalan tol Jakarta-Cikampek,” sambung dia.‎
Kemudian ada juga yang surat kedua yang bersifat teguran keras, tertanggal 28 juli 2016 dari Badan Pengatur Jalan Tol kepada Direktur Utama PT. Jasa Marga mengenai harus diperbaiki jalan yang berlubang.
“Dalam waktu 2 x 24 jam harusnya tidak ada lagi jalan tol yang berlubang (zero pothole) yang membuat pengguna jalan tidak nyaman tapi harus bayar di jalan tol,” imbuh dia.‎
“Padahal pengguna jalan telah menyumbang atau bayar tarif tol ke Jasa marga, triliunan rupiah setiap tahun, tapi pelayanan pihak Jasa Marga, tidak profesional dan asal asalan yang membuat pengguna jalan tol tidak begitu nyaman dalam pelayanan bumn plat merah ini,” ia melanjutkan.‎
Coba lihat BUMN PT Jasa Marga ini,  pada tahun 2015 pendapatan seluruh jalan tol yang dikelola PT. Jasa Marga sebesar Rp7,12 triliun.‎ Sementara pada tahun 2015 pendapatan tol hanya khusus Jakarta-Cikampek saja sebesar Rp1,137 triliun dengan jumlah kendaraan 215 juta kendaraan.Â
“Sedangkan pada tahun 2014, pendapatan Tol Cikampek-Jakarta sebesar Rp1,023 triliun dgn jumlah  sebanyak 207 juta kendaraan. ‎Maka untuk itu, kami dari CBA meminta kepada DPR untuk segera merekomendasikan pemecatan Adityawarman,” imbuhnya lagi.Â
“Kami juga meminta ‎Komisaris Utama Refly harus untuk segera dievaluasi, atau pecat sekalian. Masa komisaris utama, gaji dan tunjangan sudah gede dan mahal tapi kerjanya masih “ngamen” kemana-mana dan hal ini sangat merugikan keuangan perusahaan,” tandas Uchok.
(Prw)‎