Artikel ini ditulis oleh Uchok Sky Khadafi, Direktur Center For Budget Analysis (CBA).
Ini terbaru dan mengagetkan. Lagi-lagi ditemukan dugaan kasus korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk pesantren dan lembaga pendidikan Islam pada Kemenag pada tahun anggaran 2020 dengan total anggaran Rp2,59 triliun.
Adanya temuan kasus dugaan korupsi Rp2,5 triliun ini, kami dari CBA (Center For Budget Analysis) meminta kepada KPK untuk membentuk tim pemburu atau tim penyidik agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan korupsi BOP Rp2,5 triliun.
Muncul kasus dugaan korupsi Rp2,5 triliun ini, memperlihatkan Kemenag belum mau tobat atas korupsi yang pernah mereka dilakukan. Kemenag tidak takut dosa, tidak takut Tuhan, dan hanya takut miskin atau tidak punya duit.
Maka untuk itu, agar punya duit berlimpah, anggaran BOP mereka ambil dengan cara mempotong antara 30-50 persen, ada pesantren fiktif, bantuan tidak tepat sasaran, bahkan program ini diduga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye.
Selain itu, munculnya dugaan kasus BOP sebesar Rp2,5 triliun, terlihat seolah-olah Kemenag ingi mengulang korupsi lagi seperti Menteri Agama Suryadharma Ali yang pernah sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013.
Atau pengen seperti Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar, menteri agama pada Kabinet Gotong Royong era Megawati Soekarnoputri. Yang terdakwa kasus dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Haji.
Dan, untuk diketahui lebih jelas, berdasarkan laporan Kemenag bahwa anggaran program BOP untuk 21.173 pondok pesantren (ponpes) yang mendapatkan bantuan, 14.906 ponpes kecil, 4.032 ponpes sedang, 2.235 ponpes besar. Selain itu ada juga 62.514 madrasah diniyah dan 112.08 lembaga pendidikan Al Quran.
Untuk pesantren rata-rata digelontorkan bantuan Rp25 juta sampai Rp50 juta, dan madrasah serta lembaga pendidikan antara Rp10 juta sampai Rp50 juta.
[***]