BEREDARNYA rekaman pembicaraan yang diduga antara Menteri BUMN, Rini Soemarno dengan Dirut PLN, Sofyan Basir menjadi sebuah bukti adanya cawe-cawe kakak-nya Rini, yakni Ari Soemarno di Kementerian BUMN, PLN, PGN dan Pertamina.
Dalam dunia ‘trading oil and gas’, Ari dikenal sebagai orang yang pertama kali membawa M. Riza Chalid untuk terjun di bisnis minyak dan gas. Ari sempat menjabat sebagai President Petral dan kemudian Direktur Utama Pertamina.
Setelah pensiun dari Pertamina, nama Ari Soemarno tidak lagi terdengar alias tenggelam. Tapi ketika adik perempuan-nya, yakni Rini Soemarno ditunjuk sebagai Menteri BUMN, Ari Soemarno menjadi momok yang sangat diperhitungkan oleh trader-trader minyak dan gas di Singapura.
Sebab, dia dapat melancarkan bisnis-bisnis mereka dengan Pertamina dan PLN termasuk tender-tender ‘crudel oil’, ‘RON 88 (bensin premium), pengadaan HFO bahan bakar pembangkit listrik terapung dari Turki yang disewa PLN. Bahkan untuk yang terakhir kini sedang diperiksa KPK.
Konten rekaman yang diduga suara Rini Soemarno dan Sofyan Basir tersebut adalah proyek storage LNG di Bojonegara, Cilegon yang akan dibangun oleh PT. Bumi Sarana Migas(BSM) dimana pemegang sahamnya adalah Kalla Grup dan Ari Soemarno bekerjasama dengan Mitsui dan Tokyo Gas dengan pinjaman dari JBIC (Japan Bank for International Cooperation).
Berdasarkan informasi yang saya peroleh, bahwa Kalla Grup dan Ari Soemarno hanya bermodalkan tanah di Bojonegara tersebut, sedangkan seluruh pendanaan akan ditanggung oleh Mitsui dan Tokyo Gas.
Proyek BSM tersebut yang HOA-nya ditanda tangani oleh Dwi Soetjipto pada awalnya sering saya kritisi dengan keras di setiap kesempatan RDP dengan Pertamina. Baik ketika saya masih di Komisi VII maupun di Komisi VI karena saya anggap sangat merugikan Pertamina sebab ‘take or pay’-nya 60%.
Oleh karena itu juga, ketika Masa Manik ditunjuk sebagai Dirut Pertamina dan kemudian mempelajari yang dikritisi oleh saya, kemudian membekukan perjanjian dengan BSM tersebut.
Karena dia membenarkan bahwa Pertamina akan berada pada posisi yang sangat sulit apabila kerjasama dengan BSM tersebut dilanjutkan, selain itu juga PLN sebagai ‘off taker’ menginginkan ikut dalam proyek ini, jadi tidak heran jika ada pembicaraan antara Rini Sowandi dengan Sofyan Basir.
Apakah perubahan nomenklatur direktorat di Pertamina serta pemecatan Masa Manik ada kaitan dengan pembekuan perjanjian proyek BSM ini? Harus ada penyelidikan yang komprehensif. Karena saya menilai bahwa Rini Soewandi telah melanggar UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir