KedaiPena.Com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperbolehkan Pusat Pemberlanjaan untuk buka kembali. Hal ini lantaran Tangsel masuk dalam Pemberlakuan Pembatasaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, masuk kotanya dalam penerapam PPKM lavel 3 berlaku sampai dengan tanggal 30 Agustus 2021 yang akan datang sesuai dengan bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri.
“Sebab itu dengan turunnya level PPKM, untuk kota Tangsel di izinkan Pusat Pemberlanjaan untuk di buka kembali,” ujarnya, Selasa, (24/8/2021).
Benyamin menjelaskan, dengan dibukanya Pusat Pemberlanjaan tetap harus selalu mematuhi Protokol Kesehatan.
“Kegiatan Pusat Pemberlanjaan atau Mall dan Pusat Perrdagangan dapat dibuka, dengan ketentuan maksimal kapasitas pengunjung 50% mulai pukul 10:00 sampai dengan pukul 20:00 dengan protokol kesehatan,” ungkapnya.
“Bagi pengunjung yang ingin masuk pada Pusat Pemberlanjaan mesti menggunakan aplikasi Peduli lindungi, guna mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19,” sambungnya.
Benyamin menyebutkan terkait Restoran yang berada di dalam Pusat Pemberlanjaan hanya diperbolehkan 25 persen dari total kapasitasnya.
“Restoran, Rumah Makan, Kafe dapat menerima makan di tempatdalam mall itu, dengan kapasitas 25% dan satu meja hanya 2 orang, waktu makan 30 menit, dan anak anak dibawah 12 tahun tidak diperkenankan datang ke pusat-pusat perbelanjaan,” jelasnya.
Namun demikian, Benyamin menegaskan, tempat-tempat hiburan dan bioskop yang berada di dalam Pusat Pemberlanjaan masih belum diperbolehkan untuk buka.
“Bioskop sesuai dengan Imendagri masih belum diizinkan di buka, termasuk tempat hiburan yang didalamnya,” tutupnya.
Laporan: Sulistyawan