KedaiPena.com – Jelang Idul Fitri, pemerintah menyatakan akan memberikan THR dan Gaji ke-13 dengan didasarkan pada penyesuaian kemampuan fiskal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pembiayaan THR dan Gaji ke-13 dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang laindan dalam batas kemampuan keuangan negara.
“Pemulihan ekonomi dan penangan COVID memang semakin baik. Tapi saat ini, Indonesia juga harus menghadapi tantangan risiko baru sebagai akibat konflik Rusia dan Ukraina. Karena itu, untuk THR dan gaji ke13 tahun 2022 akan dilakukan penyesuaian dan akan diberikan pada 1,8 juta pegawai di pusat, 3,7 juta aparatur negara daerah, dan 3,3 juta pensiunan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers terkait THR dan Gaji ke-13 tahun 2022, Sabtu (16/4/2022).
Adapun penyesuaian tersebut diatur dalam PP No,16 tahun 2022 yang menyatakan bahwa THR dan Gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
“Tunjangan yang melekat adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau umum,” urainya.
Dan untuk Instansi Pemerintah Daerah, akan ditambahakan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Untuk daerah memang bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah,” urainya lagi.
Pemberian THR ini akan dimulai pada H-10 Idul Fitri dimana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jika sebelum Idul Fitri, THR belum dapat dibayarkan, karena masalah teknis, maka dapat dilakukan setelah Idul Fitri. Harapannya tidak ada permasalahan yang timbul selama proses ini. Sehingga para ASN dan pensiunan dapat menikmati Hari Raya Idul Fitri tanpa ada kendala,” tandasnya.
Untuk Gaji ke-13, Sri Mulyani menyebutkan akan dilaksanakan pada bulan Juli 2022 dengan komponen penerima adalah sama dengan penerima THR.
“Dengan adanya gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para ASN dalam hal biaya pendidikan anak-anaknya. Dan sekaligus akan menjadi bagian dalam upaya mendorong aktivitas ekonomi masyarakat agar proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga,” kata Sri menutup paparannya.
Laporan: Hera Irawan