KedaiPena.com – Penolakan Jaringan Nasional Indonesia Baru (JNIB) ‎atas pengangkatan Diaz Hendropriyono sebagai Staf Khusus Presiden bukan dilatari masalah dukungan relawan dan kelayakan Diaz.  Organisasi relawan yang turut mendukung Jokowi pada Pilpres 2014 itu menolak karena Diaz rangkap jabatan‎.
Ketua Dewan Pendiri JNIB Wignyo Prayitno menyebut bahwa status Diaz sebagai Komisaris PT Telkomsel merangkap Staf Khusus Presiden telah melawan hukum.
‎
“Jelas, rangkap jabatan melawan pasal 1 angka 1 UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Bersih Bebas KKN,” tegas Wignyo dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (14/7).‎
Penyelenggara negara merupakan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, Â yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara. Termasuk pejabat penyelenggara negara lain dalam penjelasan UU itu, Â termasuk direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN .
“‎Diaz tergolong pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan penyelenggaraan negara stafsus dan Komisaris Telkom. Jadi, tidak ada alasan yang membenarkan Diaz sebagai Stafsus Presiden,” tandasnya.
(veb)‎