KedaiPena.Com- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan dan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan diberlakukan mulai hari Sabtu, (18/4/2020) mendatang.
Hal itu sampaikan oleh Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany usai dirinya melakukan rapat melalui video conference dengan Gubernur Banten, Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, Dandim, dan Kapolres, Senin, (13/4/2020).
“Jadi pada intinya hasil kesepakatan tadi bersama, maka pelaksanaan PSBB untuk wilayah Tangerang Raya dimulai pukul 00.00 jatuh dihari Sabtu,” kata Airin, ketika melakukan Press Conference dengan awak media, di kantor Walikota Tangsel, Pamulang, Tangsel.
“Karena harus ada persiapan yang harus dilakukan, salah satu contohnya bahwa yang menjadi payung hukum, turunan dari Permenkes adalah Peraturan Gubernur, jadi nanti Peraturan Gubernur Banten yang akan menjadi payung hukum bagi Tangerang Raya melakukan PSBB,” lanjutnya.
Airin mengungkapkan, saat ini Pemerintah Kota Tangsel masih menunggu draft Peraturan Gubernur tersebut.
“Kami sedang menunggu draft-nya dari Gubernur dan akan kami koreksi bersama-sama, jadi besok pagi akan kita sampaikan masukan dari Tangsel. dengan target Pergub bisa segera di tanda tangani dan bisa segera disosialisasikan,” ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya Permohonan pemberlakukan PSBB Kota Tangerang Selatan telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia bernomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tersebut, Kemenkes memberikan persetujuan penerapan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Laporan: Sulistyawan