KedaiPena.Com – Keinginan Pemerintah yang ingin membuat Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas harus tentunya harus disertai pertimbangan matang. Jika tidak, sebaiknya niat itu dilupakan saja.
Demikian dikatakan anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Perjuangan, Irmaidi Lubis saat diwawancarai KedaiPena.Com sesudah rapat dengar pendapat Komisi VI DPR RI dengan Kepala Badan Pengusahaan Batam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/6).
Menurutnya, Pemerintah harus tegas ketika ingin menata Batam kembali. Dan itu harus dimulai dari landasan hukum.
“Badan Otorita Batam itu sempat ada. Tetapi lengsernya Soeharto membuat lahirnya Undang-undang 53/1999. Di situ dijelaskan bahwa Badan Otorita Batam berubah dari komandan menjadi pengikut kebijakan,” tukasnya.
Keadaan itu kembali diperburuk, ketika Presiden SBY menguarlakan perpu tentang perdagangan bebas dan merasa pembentukan perdagangan bebas cukup dengan perpu, bukan UU.
“Maka dari itu bentroknya UU dengan Perpu, membuat Batam tidak selaras. Seharusnya bisa berjalan dengan UU karena bisa mengimbangi keputusan Pemerintah Daerah,” imbuh dia lagi.
“Harus adanya revisi UU khusus untuk kawasan perdagangan bebas, terlebih Batam ingin dijadikan kawasan ekonomi khusus (KEK). Karena sampai saat ini pembagian tugas pemerintah pusat dan daerah bercampur. Yang menyebabkan mandeknya pekerjaan dan banyaknya peraturan yang tidak jelas,” tutur dia.
(Prw/Apit)