KedaiPena.Com- Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mengingatkan pentingnya keadilan bagi keluarga korban Dini Sera Afrianti pasca divonis bebasnya Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak eks anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Politukus PDI Perjuangan (PDIP) ini merasa putusan hakim PN Surabaya tersebut sangat jauh dari aspek keadilan tersebut karena membebaskan terdakwa.
“Penegakkan hukum ini yang utama adalah memenuhi rasa keadilan terutama rasa keadilan korban,” kata dia, Senin,(29/7/2024).
Rieke sendiri mendampingi keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur ke Komisi Yudisial (KY). Ronald Tannur merupakan terdakwa perkara penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini.
“Hari ini kami menemui pimpinan Komisi Yudisial, mendampingi kuasa hukum dan keluarga korban yang menyampaikan laporan secara resmi terhadap Komisi Yudisial,” kata Rieke di kantor KY, Jakarta.
Rieke menegaskan kasus ini perlu mendapat atensi. Sebab, politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menduga hakim mengabaikan bukti yang jelas di persidangan.
“Ini keputusan bukan hanya tindakan pelaku yang ekstrem, tapi putusan majelis hakim terindikasi kuat juga ekstrem, mengandung kekerasan ekstrem dengan diduga mengabaikan bukti CCTV, diduga mengabaikan visum,” ujarnya.
Dari pelaporan hari ini, Rieke mengetahui KY ternyata telah bergerak langsung membuat 2 tim yaitu tim investigasi dan tim pengawas hakim. Ia mengakui laporan ini memang menjadi salah satu prasyarat agar segera ada tindak lanjut. Tapi KY hanya dapat bergerak di ranah kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
“Pengawalan dari publik, khususnya media sangat kami harapkan karena ternyata meskipun nanti ada rekomendasi yang sesuai dengan fakta hukum dan sebagainya, tidak bisa serta merta langsung dieksekusi oleh KY. Namun hanya berupa rekomendasi terhadap MA,” ungkapnya.
“Jadi kami juga meminta dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia untuk pengawalan ini sampai juga pengawasan kinerja di MA,” sambung Rieke.
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak eks anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ronald dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan walau telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga meninggal.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik memutuskan Ronald tak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Laporan: Tim Kedai Pena