DI samping banyak terjadinya kecurangan TPS, bisa disaksikan banyaknya video tentang kecurangan yang disebar oleh masyarakat melalui sosial media.
Perlu juga dicermati penjelasan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi yang menjelaskan asal muasal data perolehan suara yang ditampilkan di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik KPU.
Menurut Pramono, data yang tertampil di Situng berbasis pada formulir ukiran C1 kuarto yang dipindai/di-scan dan diunggah ke situs pemilu2019.kpu.go.id.
Hasil penghitungan suara awalnya dicatat di formulir C1 plano, kemudian dipindahkan ke C1 ukuran kuarto lebih kecil.
“Kalau berbasis scan C1 kan harus menunggu proses penghitungan suara di TPS selesai,” kata Pramono di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/4/2019).
“Penyalinan, dari C1 plano ke C1 kwarto kecil dalam waktu dini hari sampai pagi,” sambungnya.
“Nanti di kabupaten kota itulah nanti di-scan. Jadi kira-kira dalam perkiraan kita dalam besok siang Situng kita sudah mulai ada isinya,” ujar Pramono.
Menambahkan pernyataan Pramono, Komisioner KPU Hasyim Asyari menyebut bahwa hasil scan formulir C1 yang tertampil di Situng bisa diakses dan diunduh oleh siapapun.
Sampai disitu penjelasan cukup jelas, jika kita amati dan kita bold tentang scan C1 kwarto baru dilalukan setelah sampai ditingkat Kota/Kab, menurut jadwal (lihat grafik KPU terlampir) tanggal 22 April-7 Mei.
Pertanyaannya dari mana bahan baku Situng KPU yg sudah berjalan dalam beberapa hari ini, bahkan sudah mencapai 34000 lebih TPS, sementara untuk scan C1 kwarto baru akan terselenggara di tingkat Kota/Kab sebagaimana yang dijelaskan oleh komisioner KPU, dan baru berlangsung tanggal 22 April 2019, 2-3 hari lagi, mohon kejelasan dari KPU apakah ini tidak menyalahi prosedur.
Berikutnya penyalinan C1 Plano menjadi C1 Kwarto baru terlaksana subuh/pagi hari, penyalinan apakah disaksikan oleh saksi-saksi dan Panwaslu bagaimana ke absyahan dari C1 kwarto yang disalin dari C1 plano.
Dua hal ini sangat penting dijelaskan Dan dipertanggungjawabkan oleh KPU. Menurut komisioner, logika yang diperagakan. Dan yang bisa diunduh oleh siapapun melalui Situng KPU adalah hasil scan C1 ukuran kwarto yang berupa salinan, dan bukan C1 ukuran Plano asli ditanda tangani oleh pihak Penyelenggara TPS dan saksi.
Kenapa tidak difoto saja C1 Plano asli untuk diperagakan melalui Situng KPU, sehingga bisa dikroscek apakah salinan ke C1 kwarto yang discan yg menjadi bahan baku Situng KPU tidak terdapat kekeliruan.
KPU seharusnya bisa menugaskan aparatnya untuk mengunduh dengan dua cara, yakni unduh hasil scan C1 kwarto (salinan) dan sekaligus minta kirimkan foto asli C1 Plano.
Masyarakat sekarang ini karena mereka punyai HP android yang bisa memfoto hasil C1 TPS. Tentunya mereka mempunyai data secara benar, dan tidak dimungkinkan keliru karena tidak ada proses penyalinan.
Sebelum terlambat supaya masyarakat tidak meragukan hasil KPU dan itu sangat berbahaya, sebaiknya KPU segera melakukan perbaikan. Terutama yang ditampilkan di Situng berupa foto asli dari C1 Plano.
Menurut pengamatan saya KPU dengan Situng KPU hanya berupa pengalihan masyarakat terhadap perhitungan manual, terutama dalam hal pemilihan presiden, dengan rekap mannual dari 7201 kecamatan yang berakhir tanggal 4 Mei 2019 sudah diketahui pemenang presiden.
Tidak perlu ada quickcount dan Situng segala, begitu dua pasang calon tinggal merekap hasil C1 mereka di tingkat kecamatan.
Mengingat ini, saya jadi berpikir apakah KPU selalu benar, bisa jadi semakin lama aparatnya semakin jahat.
Oleh Syafril Sjofyan, pengamat Kebijakan Publik, aktivis Gerakan 77-78