KedaiPena.Com- Langkah Partai NasDem yang mendeklarasikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2024 merupakan bagian demokrasi. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
“Itu bagian dari demokrasi. Dan bagian dari demokrasi ada persyaratan untuk mengusung,” kata Airlangga saat bertemu dengan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (8/10/2022).
Airlangga mengatakan, partai besutannya telah menjadi bagian dari Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bersama Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baik KIB maupun PDIP sendiri, kata Airlangga, telah memenuhi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.
“Ini ditegaskan, baik Golkar dan PDIP, dua-duanya sudah memenuhi persyaratan itu,” kata Airlangga.
UU Pemilu mengatur parpol atau gabungan parpol dapat mengusung capres-cawapres jika memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Sementara raihan suara Partai NasDem di Pileg 2019 hanya 9,05 persen. Jikapun koalisi dengan Partai Demokrat, NasDem tetap belum bisa mengusung Anies lantaran pada Pileg 2019 Demokrat hanya meraih suara 7,77 persen.
Laporan: Tim Kedai Pena