UUD 1945 secara tegas telah menentukan calon presiden dan wakil presiden yang dapat dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI, sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945.
Dalam aturan ini ditentukan, ”Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden”.
Ketentuan yang diatur dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 sudah jelas dan tidak perlu ditafsirkan lagi, apalagi diubah, karena perubahan UUD 1945 hanya boleh oleh MPR dengan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 37.
Bahwa kewenangan KPU menentukan tentang calon presiden dan calon wakil presiden yang dapat dilantik setelah memenuhi syarat, didasarkan pada Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 menentukan “Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang”.
Selanjutnya UU No. 7 tahun 2017 juga telah menentukan tentang syarat calon presiden dan calon wakil presiden yang dapat dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana ditentukan dalam UU No. 7 Tahun 2017 BAB XII tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih dan Penetapan Calon Terpilih.
Pada Pasal 416 ditentukan:
1. Pasangan xalon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50%(lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
2. Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
3. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
4. Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) pasangan calon atau lebih penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
5. Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sarna diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) pasangan calon penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka syarat mutlak untuk calon presiden dan calon wakil presiden dapat dilantik menjadi presiden dan calon presiden harus memenuhi syarat, ”pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden”.
Bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 50/PUU-XII/2014 yang dianggap menghapuskan syarat perolehan suara minimal 20 persen di setengah jumlah provinsi itu ditujukan khusus untuk UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi dasar dari pelaksaan Pilpres 2014.
Benar ada pengujian di MK. Tetapi yang diuji adalah UU tentang Pilpres 2014, dan UU itu sudah tidak berlaku lagi setelah ada UU 17/2017.
Menurut ayat (2) Pasal 416 UU 17/2017, apabila tidak ada pasangan capres dan cawapres yang memenuhi syarat itu, maka pemilihan presiden harus diulang.
Oleh Adokat Senior, Otto Hasibuan