KedaiPena.Com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memastikan mampu mencapai target yang dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Perencanaan Ayu Dewi Utari saat rapat pembahasan monitoring dan evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DNH-DR) serta penetapan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus (RK DAK) Fisik Bidang LHK Tahun 2019.
“Dalam masa kerja 4 tahun ini, KLHK telah mampu mencapai target-target yang telah dicanangkan dalam dokumen RPJMN Nasional 2015-2019. Capaian tersebut antara lain peningkatan nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) pada tahun 2018 dengan nilai 66,5,” ujar dia.
“Selanjutnya, Rehabilitasi hutan dan lahan telah mencapai seluas 599.813 Ha dengan penurunan laju deforestasi sebesar 0,5 juta Ha/tahun dan penurunan luas kebakaran hutan dan lahan yang cukup signifikan dari 2,61 juta ha di tahun 2015 menjadi 0,02 juta ha sampai dengan Agustus 2018. Selain itu, serapan tenaga kerja yang dihasilkan pada sektor industri kehutanan mencapai 2,14 juta orang,” kata Ayu, Rabu (5/12/2018).
Dalam APBN 2019 ke depan, fungsi perlindungan lingkungan hidup sebagai salah satu proyek prioritas nasional terus mendapatkan perhatian dari Pemerintah baik dari sisi anggaran maupun pelaksanaannya. Ini sejalan dengan upaya Pemerintah untuk terus meningkatkan kewaspadaan dalam mencegah terjadinya bencana alam dan menjaga kelestarian hutan.
“Alokasi anggaran fungsi tersebut digunakan untuk mendukung beberapa program utama pada fungsi perlindungan lingkungan hidup. Program utama pada rehabilitasi hutan dan lahan dijabarkan melalui Program Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Program Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial dan Program Pengendalian Perubahan Iklim,” papar Ayu.
KLHK mensinergikan target prioritas nasional bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui berbagai skema pendanaan dengan prinsip money follow program prioritas dengan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial (THIS).
Sebagai pelaksanaan dari desentralisasi fiskal, Pemerintah menganggarkan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) yang bersumber dari APBN kepada daerah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Anggaran TKDD merupakan salah satu instrumen untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Di sektor LHK terdapat TKDD yang mendukung pembangunan sektor LHK, antara lain Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBH-DR) dimana alokasinya naik 5,2 % outlook 2018, Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang LHK alokasinya naik 11,5 % dari outlook 2018, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS) dan Dana Insentif Daerah (DID) Pengelolaan Sampah yang merupakan skema pendanaan baru.
Selain itu, KLHK telah mengalokasikan anggarannya untuk pelimpahan dan penugasan kepada daerah dalam bentuk mekanisme Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (TP) demi mensinergikan lokus pembangunan LHK di daerah.
Sementara itu, DAK Fisik Penugasan Bidang LHK TA. 2019 diarahkan untuk mendukung pencapaian nilai IKLH sebesar 66,5 – 68,5 dalam upaya pengendalian pencemaran lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengendalian kerusakan ekosistem, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung pemulihan kesehatan dan daya dukung dan daya tampung DAS, serta meningkatkan operasionalisasi KPH, Tahura dan Hutan Kota.
Dari sekian alternatif pendanaan yang dialokasikan ke daerah, diperlukan sinergisitas anggaran antar sumber pendanaan baik dari APBN maupun APBD, serta penguatan koordinasi dan kerjasama bersama pemerintah daerah, sehingga diharapkan secara kumulatif bersama-sama sektor lain menggerakkan pembangunan nasional.
“Sektor LHK harus mampu menyelesaikan seluruh persoalan lingkungan hidup dan kehutanan dilapangan. Seluruh komponen harus bergerak untuk senantiasa tidak hanya memenuhi kinerja sebatas dokumen pelaporan, tetapi bagaimana bisa mendekatkan jarak antara capaian numerik dengan faktual di lapangan,” tutup Ayu.
Laporan: Muhammad Hafidh