KedaiPena.Com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk mengusut tuntas maraknya aksi pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus mengirimkan uang lewat transfer bank secara langsung ke rekening korban. Desakan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar.
Cak Imin mendorong SWI bersama Kepolisian untuk mengusut tuntas fenomena tersebut hingga ke akar-akarnya. Sebab kasus tersebut telah terjadi berulang dan baru-baru ini ada masyarakat yang menyampaikan bahwa tiba-tiba ada transfer masuk sebesar Rp1.040.000 dari PT Odeo Teknologi Indonesia yang diduga merupakan pinjol ilegal atau tidak resmi.
“Penipuan dengan kedok pinjol ini fenomena yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Saya minta Polri usut tuntas,” ujar Cak Imin, Jumat (22/7/2022).
Cak Imin juga berharap, SWI untuk memberikan bantuan atau arahan kepada masyarakat yang menjadi korban modus pinjol ilegal agar mereka mendapatkan bantuan hukum dari pihak yang berwenang dan agar masyarakat tenang serta yakin bahwa permasalahan tersebut dapat diselesaikan oleh SWI dan aparat. Diharapkan SWI mengupayakan agar tidak ada kerugian yang dialami oleh masyarakat dari pelaku modus pinjol ilegal.
“Satgas Waspada Investasi juga perlu untuk berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar menelusuri modus maupun pola pinjol ilegal,” katanya.
Selain itu, melakukan langkah preventif untuk mencegah maraknya aplikasi atau web pinjol ilegal yang tidak memiliki izin dari pemerintah, seperti dengan memblokir situs dan aplikasi pinjol ilegal secara rutin.
“Pemerintah harus memperketat prosedur pembuatan aplikasi maupun pembuatan website guna mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk membuat aplikasi ataupun website pinjol ilegal sehingga pinjol ilegal tidak lagi memiliki ruang untuk terbentuk,” tututnya.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama SWI untuk menyosialisasikan 102 perusahaan pinjol yang memiliki izin resmi dari OJK, dan mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan akses pinjol di luar 102 perusahaan pinjol legal tersebut. Diharapkan masyarakat juga tidak dengan mudah memberikan data pribadi, termasuk nomor rekening, di situs-situs maupun aplikasi pinjol ilegal.
“OJK bersama SWI pusat dan Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah harus melakukan upaya preventif maupun represif secara optimal, baik berupa sosialisasi ke seluruh ranah untuk pencegahan pinjol ilegal hingga mempersiapkan nomor layanan aduan bagi masyarakat yang mengalami modus pinjol ilegal,” paparnya.
Cak Imin juga menekankan, SWI berkoordinasi dengan Perbankan atau perusahaan jasa pembayaran non-bank untuk dapat memilah dan tidak bekerja sama dengan pinjol ilegal, sehingga nasabah tetap terlindungi dari modus-modus pinjol ilegal melalui transfer rekening.
Laporan: Muhammad Hafidh