KedaiPena.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel akan menyalurkan dana hibah sekitar Rp 50 miliar terhadap pelaku usaha hotel dan restoran. Pemkot Tangsel menyalurkan yang merupakan bantuan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.
“Pada tahap awal Pemkot Tangsel akan menyalurkan dana hibah tersebut sekitar Rp.50 Miliar ke pelaku usaha hotel dan restoran,” ujar Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pariwisata Kota Tangsel Agus Heru Santoso kepada, KedaiPena.Com, Senin, (21/12/2020).
“Dengan adanya bantuan dana hibah stimulus pariwisata dari Pemerintah Pusat, pemerintah daerah mengajak pelaku usaha untuk bergerak cepat memenuhi semua kriteria persyaratan, yang tercantum dalam juknis yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Heru.
Heru mengatakan, dana hibah tahap awal tersebut akan diserahkan pada hotel dan restoran yang sudah melengkapi semua persyaratan.
“Jadi total penerima dana hibah ada 95 pelaku usaha. Penyerahan bantuan ini dilakukan pada pelaku usaha yang sudah melengkapi semua persyaratan, ungkapnya.
Heru menjelaskan, setiap pelaku industri pariwisata menerima dana hibah dengan variasi nominal yang berbeda.
“Jumlah yang diterima memang berbeda-beda, karena ditentukan berdasarkan pajak yang telah disetorkan kepada pemerintah,” tuturnya.
Heru menambahkan, dana hibah tersebut penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada pelaku industi pariwisata.
Meski demikian, kata Heru, dana hibah diharapkan mampu untuk menata sarana prasarana wisata serta pemenuhan media sosialisasi protokol kesehatan di sektor pariwisata dalam upaya pemulihan pariwisata di era new normal.
“Tujuannya pertama, agar seluruh hotel dan restoran mampu terapkan protokol kesehatan. Kedua, agar bisa bertahan hadapi pandemi sampai pasca pandemi. Namun semua penggunaan dana harus dilaporkan,” tandasnya.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan Warman Syanudin mengatakan, total tahap awal penyaluran dana hibah untuk hotel dan restoran sebesar Rp.50 Miliar.
Warman menjelaskan, nantinya dana hibah tersebut dikirimkan langsung dari rekening pemerintah pusat ke rekening pemerintah daerah.
Setelah itu, kata dia, pemerintah daerah disalurkan ke hotel dan restoran secara proporsional sesuai kontribusi pajak hotel dan restoran selama 2019.
“Total tahap awal itu sekitar Rp.50 miliar yang nantinya akan di transfer dari pemerintah daerah ke rekening pelaku usaha hotel dan restoran,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan