KedaiPena.Com – Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) membawa kasus pencurian cacing sonari ke jalur hukum.
Alhasil, Didin (48)Â warga Kampung Rarahan, RT 06 RW 08, Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur. Ia ditahan karena mengambil cacing sonari di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur.
Pelaksana Tugas Balai Besar TNGGP, Adison mengatakan, hal itu dilakukan karena pihaknya sangat melindungi konservasi kawasan.
“TNGGP memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat besar. Dan saya meminta masyarakat untuk tidak bertindak seperti Didin dan kelompoknya, karena kawasan TNGGP bersifat khusus dan konservasi, saya mohon masyarakat bisa mengerti,” kata dia kepada KedaiPena.Com, ditulis Kamis (11/5).
Karena, ke depannya, kawasan ini harus dilestarikan demi masa depan anak cucu kita. Dan kalau masyarakat secara langsung atau tidak menghancurkan dengan menggangu flora dan fauna, maka akan menggangu kestabilan taman nasional.
“Cacing sonari itu dilindungi, dan untuk mengambil cacing tersebut Didin merusak flora dan fauna kita. Cacing itu bukan cacing biasa. Cacing itu bisa untuk obat, viagra dan vitamin kelas tinggi. Dan juga bisa menyembuhkan demam berdarah dan diabetes. Cacing ini hanya ada di TNGGP, dan itu sudah terkenal,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh