KedaiPena.Com – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie diminta untuk segera membatalkan hasil seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bintang Muda Indonesia Kota Tangsel Abdul Rojak merespon dugaan pelanggaran aturan Perbaznas yang dilakukan oleh pansel capim Baznas Tangsel.
“Mengapa demikian hal itu guna mengantisipasi agar orang-orang yang mengelola Baznas perkotaan, itu khususnya Tangsel, jangan sampai tidak mengerti (Apa itu Baznas), tidak mempunyai pengalaman, dan tidak tau syariahnya itu gimana,” terang dia kepada wartawan, Sabtu, (23/10/2021).
Ia menuturkan, jika Baznas adalah lembaga independen, yang dimana harus mampu melayani masyarakat agar sejahtera.
“Karena Baznas itu independen, melayani kesejahteraan masyarakat yang susah, miskin, dhuafa, tidak mampu bayar sekolah, tidak mampu bayar BPJS, untuk darurat kesejahteraan,” sambungnya.
Ia menambahkan, jika pansel saja sudah melanggar aturan, maka pengumuman hasil seleksi capim Baznas Tangsel juga berpotensi cacat hukum.
“Jadi jika pansel cap Baznas Tangsel sudah melanggar aturan Perbaznasnya, pengumuman hasil seleksi capimnya cacat hukum, kira- kira kacau kan orang-orang pimpinan yang mengelola Baznas Kota Tangsel,” ungkapnya.
Ia menuturkan, jika pansel melanggar Perbaznas no 1 tahun 2019 lantaran tidak melibatkan ulama tidak dilibatkan.
Bahkan, tegss dia, yang menguji kompetensi capim juga tidak mengerti Baznas
“Sebab itu pihak kami terus mengawal proses aturan Perbaznas supaya dalam pemilahan calon pemimpin Baznas tidak ada praktik-praktik yang akan merugikan. Makanya pak Wali tolong untuk batalin pengumuman hasil seleksi Capim Baznas Tangsel. DPC BMI kota Tangsel terus mengawal, alat kontrol dan tetap berkoalisi dengan rakyat, kita kudu cerdas, santun dan perduli,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan