KedaiPena.Com– Kementerian Perdagangan resmi mencabut ketentuan tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng atau migor per tanggal 16 Maret 2022. Dicabutnya, HET tersebut, tertuang dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022.
Dengan diterbitkanya aturan tersebut, maka aturan Pemendag nomor 06 Tahun 2022 yang mengatur tentang HET minyak goreng resmi dicabut.
Demikian disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
“Menyikapi perkembangan dan situasi minyak goreng, sesuai dengan arahan Bapak Presiden, Kementerian Perdagangan per tanggal 16 Maret 2022 telah menetapkan Pemendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut ketentuan Pemendag 06 Tahun 2022 tentang HET minyak goreng dan Permendag 11 Thaun 2022 tersebut berlaku saat diundangkan,” papar Lutfi.
Dalam kesempatan itu, Lutfi menjabarkan, terkait permasalahan migor di tanah air. Ia mengatakan, dengan adanya Permendag 08 dan 06 tahun 2022 maka pemerintah mewajibkan adanya Domestic Market Obligation (DMO).
Permendag No. 8 Tahun 2022 sendiri mewajibkan produsen oleokimia yang akan mengekspor produknya menjalankan DMO minyak goreng. Aturan ini tentu menyulitkan Sumi Asih yang tidak memproduksi minyak goreng.
“Dimana ketika pengekspor bahan-bahan CPO harus menaruh atau menyerahkan 20 persen dari jumlah ekspor mereka dengan harga yang ditentukan dengan DMO. Yaitu untuk minyak CPO domestic market obligationnya dan DMO adalah 9.300 per kilogram termasuk PPn,” tutur Lutfi.
“Dan untuk minyak olein sebesar 10.300 per kilogramnya termasuk PPn,” sambung Lutfi.
Dengan demikian, kata Mantan Duta Besar Amerika Serikat (AS) ini, dalam periode 28 hari antara tangga 14 Feberuari dan 16 Maret 2022 pemerintah mengumpulkan 720.612 ton dari rencana ekspor eksportir
“Jadi dalam periode 28 hari antara tangga 14 Februari dan tanggal 16 Maret yang lalau kita telah berhasil mengumpulkan 720.612 ton dari rencana ekspor eksportir sebesar 3.507.241 ton,” tandas dia.
Harga minyak goreng kemasan langsung melonjak drastis usai pemerintah mencabut peraturan Harga Eceren Tertinggi (HET). Harga minyak goreng yang sebelumnya Rp 14 ribu per liter, kini dijual Rp Rp 40 ribu per dua liter.
Laporan: Sulistyawan