KedaiPena.Com – Gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi terkait dengan status Cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas di BNI Syariah dan Mandiri Syariah dinilai akan berdampak kepada perubahan peraturan yang terkait dengan UU
Tipikor dan BUMN.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Prabowo – Sandi, Bambang Widjojanto (BW) saat menanggapi dampak yang dihasilkan oleh gugatan pihaknya terkait dengan status mantan Rais Am PBNU ini.
“MK acap kali menggunakan apa namanya yudisial activision untuk memutus perkara yang diajukan, oleh sebab itu dia tidak legalistik, makanya banyak gagasan pembaruan dan perubahan yang di hasilkan oleh MK,” ujar BW di media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (24/6/2019).
“Kalau putusan (MK) ini dipakai maka juga terjadi perubahan – perubahan mendasar dari berbagai dampak yang muncul dari putusan itu,” sambung mantan Komisioner KPK ini.
Dengan demikian, kata BW, salah satu dampak positif dari putusan MK ialah tidaknya ada lagi ruang bagi koruptor untuk melakukan kejahatan di anak perusahaan BUMN karena sudah berstatus sebagai perusahaan milik negara.
“Jadi tidak ada lagi ruang bagi koruptor melakukan kejahatan di anak perusahaan. Karena diduga selama ini koruptor bisa melakukan kejahatan di anak perusahaan kalau tidak di klarifikasi sebagai BUMN,” tutur BW.
Hal tersebut, lanjut BW, akan berbanding terbalik jika memang gugatan yang diajukan oleh pihaknya ke MK terkait dengan status Ma’ruf sebagai Dewan Pengawas tidak dikabulkan.
“Iya dampaknya akan besar korupsi akan merajalela,” tukas anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Diketahui, salah satu materi gugatan sengketa hasil pemilu (versi revisi) yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah posisi Ma’ruf Amin di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Materi gugatan ini jadi pembahasan dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 di MK, Selasa (18/6/2019).
Pada dua bank berstatus anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu, Ma’ruf masih tercatat sebagai Dewan Pengawas Syariah. Tim Hukum Prabowo-Sandiaga beranggapan Ma’ruf semestinya didiskualifikasi karena punya jabatan di dua bank itu.
Laporan:Muhammad Hafid