KedaiPena.com – Komisi IV DPR RI mengusulkan diselenggarakan diskusi atau focus group discussion (FGD) Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang telah banyak menuai kritik dari banyak pihak.
Ketua Komisi IV DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, Sudin meminta agar diselenggarakan diskusi nanti yang dihadiri oleh pakar-pakar yang mengatakan bahwa adanya pengerukan sedimentasi tidak akan menyebabkan masalah.
“Bila perlu kita adakan FGD khusus termasuk juga, memanggil pakar-pakar yang mengatakan bahwa dengan adanya pengerukan sedimentasi itu tidak akan terjadi masalah. Gimana anggota, setuju?” kata Sudin dalam rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/6/2023).
Sementara, Anggota Komisi IV DPR RI, Fraksi PKS, Slamet sebelumnya mengusulkan agar PP ini disampaikan ke Komisi IV. Pasalnya, DPR tak melihat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang disampaikan ke publik.
Slamet mengaku ragu adanya aturan ini justru memperkaya kelompok tertentu, mengingat pengawasan KKP selama ini yang dinilai masih lemah.
Ia juga meminta agar pembahasan PP tersebut dilakukan secara terbuka sehingga DPR dapat memberikan dukungannya jika aturan ini menghadirkan PNBP.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, di mana salah satu ketentuan yang diatur beleid ini adalah pemanfaatan pasir laut untuk ekspor.
Dijelaskan, pengelolaan hasil sedimentasi bertujuan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut. Selain itu, untuk mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Adapun, hasil sedimentasi yang dapat dimanfaatkan berupa pasir laut maupun material sedimen lain berupa lumpur.
Material sedimen dapat dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan, antara lain untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tertuang dalam Pasal ayat (2) PP tersebut.
Laporan: Tim Kedai Pena