KedaiPena.Com- Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin menilai perlunya
dukungan payung hukum yang memadai atas penyelenggaraan layanan berbasis teknologi keuangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Putkom sapaanya saat menanggapi perkembangan teknologi di sektor jasa
keuangan dengan hadirnya produk teknologi keuangan (fintech) yang berbentuk layanan pinjaman daring atau sering disebut pinjol.
“Kebutuhan penguatan regulasi sudah sangat mendesak seiring pesatnya perkembangan pinjol di tengah
masyarakat. Kita semua ingin bisnis ini dapat terus berkembang sekaligus mendorong pemulihan ekonomi
melalui pembiayaan ke sektor UMKM produktif,” kata Putkom, Sabtu, (16/1/2021).
Namun, kata Putkom, regulasi yang ada saat ini masih terbatas pada POJK
saja. Padahal, lanjut dia, diperlukan, penguatan regulasi, yang dapat lebih menjamin perlindungan konsumen dari maraknya praktik pinjol ilegal.
“Yang akan berdampak positif terhadap tingkat kepercayaan konsumen terhadap sektor Fintech ini,” tegas Putkom.
Putkom melanjutkan, pada dasarnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Teknologi Keuangan telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024.
Namun, kata dia, seiring masuknya RUU Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam Prolegnas Prioritas 2021, Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI)
pun meminta agar regulasi terkait industri fintech juga dapat terakomodasi dalam RUU tersebut.
“Selain terkait izin operasi berbagai produk fintech, tentu regulasi yang ada juga perlu mengatur jaminan atas
perlindungan konsumen dan mekanisme pengawasan yang sesuai. Materi muatan ketentuan tersebut harus dim ikaji lebih lanjut agar cakupannya komprehensif agar dapat memberikan ruang bagi penyelenggara layanan untuk mengembangkan produknya dengan tetap mengedepankan keamanan pengguna,” ujar Wasekjen Partai Golkar ini.
Dengan demikian, Putkom menilai, dukungan regulasi memperkuat peran khususnya fintech lending. Regulasi, ungkap dia,akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui penyaluran pembiayaan bagi sekitar 23 juta UMKM yang belum mendapat akses perbankan.
Terlebih lagi, Putkom menjelaskan, dari data AFPI menunjukkan bahwa terdapat sekitar Rp1.000 triliun celah pembiayaan yang belum terpenuhi oleh lembaga keuangan di sektor formal.
“Masih ada potensi pembiayaan yang dapat digali oleh fintech lending. Tentu saja, penyalurannya wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan analisis profil risiko yang memadai. Dengan begitu, fintech lending dapat turut mengakselerasi pemulihan sektor UMKM sekaligus mendorong inklusi keuangan,” pungkas Putkom.
Laporan: Muhammad Hafidh