KedaiPena.Com – Juru Kampanye Hutan Greenpeace Rusmadya Maharuddi berharap pemerintah khususnya presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menerbitkan Perppu dan membatalkan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Hal tersebut disampaikan oleh Rusmadya saat menanggapi adanya pasal dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja terkait sektor lingkungan hidup dan kehutanan di tanah air.
“Saat ini gelombang penolakkan Omnibus law terus berlangsung. Semuanya menginginkan agar UU CK dibatalkan dan tentunya menuntut pemerintah agar mendengar suara rakyat dari berbagai kalangan ini,” kata dia kepada wartawan, Kamis, (8/10/2020).
Jika pemerintah acuh, kata dia, maka langkah prosedural yakni melakukan Judicial Review ke MK pasti akan dilakukan.
“Jadi ini bukan bicara kepentingan Greenpeace tapi menyangkut seluruh nasib anak bangsa ini yang terdampak akibat di sahkannya Omnibus Law,” tutur dia.
Greenpeace sendiri memandang pasal soal lingkungan hidup dan kehutanan yang direvisi di UU Ciptaker adalah Pasal 88 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikenal dengan Pertanggungjawaban Mutlak.
Pasal 88 UU PPLH berbunyi:
Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan
“Pasal ini sebelumnya digunakan juga oleh pemerintah untuk menjerat korporasi misalnya terkait kasus Kebakaran, meskipun dalam pelaksanaannya belum maksimal sehingga kita lihat masih banyak kebakaran di konsesi perusahaan. Ini menunjukkan bahwa penegakkan hukum masih dipandang sebelah mata dan tidak menimbulkan efek jera,” tegas dia.
Dengan demikian, lanjut dia, bisa bisa dibayangkan jika klausal tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan di hapus. Tentunya, lanjut dia, mengindikasikan ketentuan ini semakin lemah dan memberikan peluang atau celah hukum bagi perusahaan nakal.
‘Kata strict liability atau bertanggung jawab mutlak menjadi bias makna ketika tidak jelas apa karakteristik penegasnya, jika sebelumnya ada narasi Tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan ini kan roh atau semangatnya sangat kuat agar korporasi dlm menjalankan kegiatan usahanya tidak memberikan dampak kerugian kepada lingkungan dan masyarakat,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh