KedaiPena.Com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak pemberlakuan darurat sipil untuk mengatasi pandemi corona atau covid-19 di tanah air.
“Bukan memberlakuan darurat sipil,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan, Selasa, (31/3/2020).
Said menegaskan saat ini yang dibutuhkan buruh bukan darurat sipil. Tapi meliburkan buruh dari perusahaan, untuk mendisiplinkan sosial distancing.
“Sebagaimana yang dimaksud pemerintah dengan tetap membayar upah dan THR secara penuh,” kata Said Iqbal.
Dengan kondisi demikian, tegas Said, KSPI lebih mendukung langkah sosial distancing berdasarkan UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bukan darurat sipil.
“Sekali lagi KSPI menolak darurat,” tandas Said.
Sebelumnya Keputusan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar diungkapkan Presiden Jokowi ketika memimpin Rapat Terbatas Laporan Gugus Tugas Covid-19, Senin (30/3/2020).
“Saya minta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar physical distancing dilakukan dengan lebih tegas lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Tadi sudah saya sampaikan, perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” kata Presiden Jokowi.
Laporan: Muhammad Hafidh