KedaiPena.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada para buruh yang terkena PHK akibat wabah Corona atau Covid-19 di tanah air.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Center for Social, Political, Economic and Law Studies (Cespels) Ubedillah Badrun.
“Buruh harus diberi insentif semisal program BLT buruh, ini mudah dan bisa dilakukan karena uangnya ada,” ujar Ubed sapaannya kepada awak media, Sabtu (28/3/2020).
“Buruh berhak untuk meminta negara karena selama ini negara berutang pada buruh,” sambungnya.
Ubed menambahkan bahwa bantuan yang diberikan kepada buruh merupakan sebuah bentuk tanggung jawab lantaran rezim melalui Peraturan Presiden telah menyingkirkan keterlibatan buruh. Khususnya soal keterlibatan buruh dalam menentukan upah buruh.
Ubed menambahkan jika memang alasan keuangan yang menjadi sebab tidak adanya bantuan untuk para buruh yang terkena PHK, maka para elit sebaiknya dapat merelakan untuk dipotongnya gaji.
“Ada, Presiden, para Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota, Pimpinan DPR /MPR, anggota DPR RI, anggota DPD RI semuanya gajinya harus dipotong. Mereka harus memberi contoh,” tandas Ubed.
Laporan: Muhammad Lutfi