KedaiPena.Com – Protes bermunculan pasca ditetapkanya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara untuk tahun 2017 oleh Gubernur Tengku Erry Nuradi.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Willy Agus Utomo mengungkapkan, kenaikan UMP Sumut sebesar Rp. 1.961.354 dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 1.811.875, tidak sampai di angka Rp150.000. Menurutnya kenaikan upah itu hanya dapat membeli satu kilo cabe merah dan cabe rawit saja.
“Kita sudah lakukan survei pasar di beberapa daerah industri di Sumut, meliputi Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai. Hasilnya saat ini harga kebutuhan pokok banyak melambung tinggi. UMP segitu buat buruh hanya bisa beli cabe sekilo saja,” kata Willy di dampingi Sekretarisnya Tony Ricson Silalahi kepada wartawan di Medan, Rabu (2/11) siang.
Willy juga mengatakan, naiknya harga kebutuhan pokok sesuai hasil survei mereka, sudah terlihat sejak dua bulan terakhir. Yakni, medio September hingga akhir Oktober. Willy bahkan merinci kenaikan signifikan terjadi pada bahan pokok seperti, cabe merah Rp 90.000-100.000/kg, cabe rawit Rp50.000-70.000/kg, bawang merah Rp36.000-40.000/kg, bawang putih Rp38.000-42000/kg, daging ayam Rp30.000-33000/kg, daging sapi Rp110.000-140.000kg dan telur Rp33.000-36.000/papan.
“Semua kebutuhan pokok yang naik tersebut adalah merupakan beberapa dari komponen kebutuhan hidup layak (KHL) buruh yang jumlahnya mencapai 60 item, selain pangan, sandang dan papan. Bukan seperti statemen Gubsu yang menyatakan 50 indikator KHL” terangnya.
Menurut Willy, Gubsu harusnya dapat menaikan upah berdasarkan KHL para buruh, di mana hasil KHL dalam penetapan kenaikan upah buruh itu berdasarkan UU Ketenagakerjaan wajib di lakukan survei yang netral dan transparan melalui lembaga Dewan Pengupahan Daerah (Depeda). Lembaga ini merupakan keterwakilan tripartit dari unsur buruh, pengusaha dan pemerintah.
Lebih lanjut, Willy mengatakan, dari hasil survei KHL, harusnya UMP Sumut dapat tembus naik di angka Rp. 650.000 – Rp. 700.000, atau minimal 25 % , sesuai 60 item kebutahan hidup kaum buruh di Sumut.
“Salah kalau Gubsu bilang kenaikan UMP berdasrkan KHL hanya dapat naik sekitar 5 persen. Apa tolak ukur dia, apa tidak tahu dia harga kebutuhan pokok masih di akhir tahun 2016 saja terus melonjak naik. Sementara UMP yang murah itu akan berlaku Januari 2017, mau dapat apa lagi kenaikan segitu di tahun baru nanti,” beber Willy.
(Prw/Dom)