KedaiPena.Com – Rancangan Undang-undang omnibus law RUU Cipta Kerja akan disahkan bulan ini atau Oktober nanti berhembus kencang. Hal ini membuat konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) angkat bicara.
KSPI sendiri bersama sejumlah serikat buruh lainya sudah meminta agar klaster ketenagakerjaan dapat dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja ruu cipta kerja atau tidak boleh merubah, mengurangi, dan mendowngrade isi UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, bahwa sikap buruh tersebut sudah disampaikan kepada Wakil Ketua DPR RI, pimpinan dan anggota Panja Baleg , dan beberapa Fraksi di DPR RI adalah
“Bila ada permasalahan perburuhan yang belum diatur dalam UU No 13/2003 seperti penguatan fungsi pengawasan perburuhan, peningkatan produktifitas melalui pelatihan dan pendidikan, pengaturan regulasi pekerja industri starup, pekerja paruh waktu, pekerja tenaga ahli, dan sebagainya dalam rangka meningkatkan investasi dan menghadapi revolusi industri 4.0 maka mari kita dialog untuk dimasukan dlm omnibus law tapi tidak boleh sedikitpun merubah apalagi mengurangi isi UU No13/2003,” kata Said Iqbal, Selasa, (22/9/2020).
Said Iqbal menikai, tentang adanya pernyataan, RUU Cipta Kerja katanya akan disahkan bulan ini atau Oktober, hal itu hanyalah propaganda negatif dan psywar dari pemerintah saja.
Said menilai, hal tersebut dikarenakan pemerintah panik di mana mayoritas rakyat termasuk serikat pekerja menolak keras RUU Cipta Kerja dan meminta tidak disahkan oleh DPR RI.
“Bahkan Wakil Ketua DPR RI dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja kepada tim perumus yang dibentuk oleh DPR RI bersama serikat pekerja mengatakan tidak mungkin dalam waktu dekat hingga akhir tahun ini disahkan. Sekarang saja baru dibahas bab 7 dan bab 4 tentang klaster ketenagakerjaan nanti dibahas terakhir. Sementara sikap buruh seperti saya sampaikan di atas,” tegasnya.
Buruh meminta para menteri tidak usah berkomentar yang mengintimidasi rakyat dan buruh dengan selalu mengatakan selalu dalam waktu dekat RUU Cipta Kerja akan disahkan. Lucunya target bulan pengesahan yang disebut para menteri tersebut selalu berubah-ubah karena memang tujuannya hanya ingin psywar, intimidasi, dan menciptakan kepanikan untuk rakyat dan buruh.
“Teapi buruh dan rakyat tidak akan terpengaruh dengan statement tersebut,” ujar Said Iqbal.
Dia menambahkan, pernyataan Pimpinan DPR RI, Panja Baleg, dan Fraksi di DPR RI kepada buruh dalam tim perumus adalah; tidak ada target waktu dalam pembahasan RUU Cipta Kerja. Tetapi yang ada adalah taget isi atau hasil RUU Cipta Kerja yang bisa diterima semua pihak, bukan maunya pemerintah saja.
Said Iqbal menambahkan, RUU Cipta Kerja sangat liberal tidak sesuai hubungan industrial Pancasila, maka buruh Indonesia menolak omnibus law RUU Cipta Kerja.
Dalam waktu dekat, kata dia, tepatnya pada bila Oktober dan seterusnya, buruh akan melakukan aksi besar besaran di seluruh Indonesia yang melibatkan ratusan ribu buruh. Isu yang akan disuarakan adalah tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, naikan upah minimum UMK dan UMSK 2021 sebesar 8%, dan stop PHK massal.
“Sebaiknya pemerintah fokus dalam masalah covid 19, ancaman jutaan PHK, dan resesi ekonomi. Tidak perlu membahas omnibus. Bohong kalau omnibus law disahkan akan menyelesaikan masalah resesi ekonomi, investor berbondong-bondong masuk ke indonesia, dan masalah PHK akan tertanggulangi. Tidak ada satu pun negara di dunia yang membuat omnibus law RUU Cipta Kerja dalam strategi menyelesaikan masalah tersebut,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh