KedaiPena.Com – Sejumlah Serikat Pekerja dan Serikat menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) untuk menuntut Gubernur Banten agar merevisi SK UMK di Provinsi Banten tahun 2022.
“Kita masih aksi terkait menuntut agar Gubernur merevisi SK UMK 2022, kita masih tuntutan kita 5,4 persen, dengan dasar pertumbuhan ekonomi dan inflansi,” ucap Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi, Rabu (22/12/2021).
Ia menyampaikan, kenaikan 5,4 persen itu juga selaras dengan usulan dari LKS Tripartit Provinsi Banten beberapa waktu lalu, dimana usulan tersebut telah disepakati oleh perwakilan pengusaha dari APINDO dan perwakilan dari serikat pekerja dan serikat buruh.
“Jadi seharusnya Gubernur tidak ketakutan lagi untuk melakukan revisi kepada SK UMK 2022,” tambahnya.
Menurut, Gubernur Banten dapat melihat Gubernur DKI Jakarta yang telah merevisi SK UMP tahun 2022, dimana salah satu alasan Anies Baswedan menaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp. 225 Ribu untuk meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mempercepat pemulihan ekonomi yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
“Seharusnya Gubernur Banten juga bisa berpikir kearah sana tidak hanya berpatokan pada UU cipta kerja yang mana PP 36 itu turunannya, tapi kemudian membuka bahwa ada sebuah nilai kemanusiaan yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan oleh Gubernur Banten,” katanya.
Selain itu, ia menilai Gubernur Banten dapat mencontoh Gubernur yang tidak berpatokan penetapan UMP dan UMK pada PP nomor 36 tahun 2021.
“Bisa mencontoh Gubernur DKI Jakarta, ataupun mencontoh Gubernur yang tidak berpatokan kepada PP 36 yaitu Gubernur Sumatera Barat, dan Juga Gubernur Jawa Timur mengutuskan ada 5 kota kabupaten yang tidak menggunakan PP 36,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, ia mengungkap selama pihak yang melakukan aksi dari bulan November, serta kemudian rangkaian mogok daerah dari tanggal 6-10 Desember, namun Gubernur Bangen belum pernah menemui buruh satu kali pun.
“Harapannya hari ini seharusnya Gubernur bisa duduk bersama kami kemudian membahas revisi SK UMK 2022 itu, hanya itu harapan kami,” jelasnya.
Sementara, pihaknya juga sedang menyiapkan rancangan gugat terkait SK Gubernur Banten mengenai penetapan UMK tahun 2022 yang akan di layangkan ke PTUN, jika Gubernur Banten tidak melakukan revisi kepada SK tersebut.
“Gugatan ke PTUN akan dilayangkan jika sampai tidak ada SK revisi, mangkannya kita akan mencoba menggugat melalui jalur PTUN. Saat ini masih kita dalami dan tahap perancangan dengan teman teman serikat pekerja dan serikat buruh yang ada di Banten,” pungkasnya.
Laporan : Muhammad Luthfi