KedaiPena.Com – Mogok nasIonal selama 3 hari yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama 32 federasi telah berakhir tanggal, (8/10/2020).
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja.
“Akan melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional, serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional,” tutur dia.
Said menambahkan, untuk langkah selanjutnya, yang akan diambil para serikat buruh akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers pada, Senin, pekan depan.
“Khususnya tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan,” tandas Said dalam keterangan.
Sebelumnya, 32 federasi dan konfederasi serikat pekerja yang lain masih akan melanjutkan mogok nasional di hari ketiga, pada, Kamis (8/10/2020).
Aksi ini dilakukan untuk mendesak agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang beberapa waktu lalu sudah disahkan.
Seperti diketahui, KSPI mempermasalahkan pembahasan omnibus law yang terburu-buru dan seperti “kejar tayang”
Di samping itu, ada berbagai permasalahan mendasar yang dinilai merugikan hak kaum buruh dan berdampak pada kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial.
Berdasarkan catatan KSPI, aksi di hari kedua semakin membesar dengan jumlah elemen yang ikut turun ke jalan makin bertambah.
Beberapa daerah yang melakukan pergerakan besar, antara lain terjadi di Tangerang, Jakarta, Bogor, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Bandung, Subang, Lampung, Gresik, Surabaya, Batam, sebagainya.
Laporan: Muhammad Hafidh