KedaiPena.Com- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten Agus Supriya dipecat dari jabatanya. Pemecatan buntut dari aksi demontrasi para buruh yang menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim, Rabu, (22/12/2021).
“Gubernur Banten membebas tugaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dari Jabatannya, terhitung hari ini,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin, Kamis, (23/12/2021).
Ia menuturkan, jika pembebasan tugas Agus Supriyadi dari jabatan Kasat pol PP Provinsi Banten berdasarkan surat keputusan nomor 821.2/Kep.221/ BKD.
“Keputusan Gubernur tersebut diambil, karena ada indikasi Satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan Provinsi Banten,” katanya.
Ia menerangkan, peraturan tersebut mengatur terkait pemberian sanksi disiplin berat ketika seorang ASN tidak melaksanakan tugas kedinasan secara maksimal.
“Berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021, ASN yang diduga tidak melaksanakan tugas kedinasan dan berdampak negatif terhadap Instansi, dapat dijatuhi sanksi disiplin berat,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, ia mengungkapkan, pembebasan tugas itu juga dikeluarkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim yang ditunjuk Gubernur Banten Wahidin Halim.
“Pembebas tugasan dari jabatan Kasatpol PP berlaku sampai dikeluarkan Keputusan tetap terhadap status Kasatpol PP, berdasarkan hasil pemeriksaan yang akan dilakukan segera, oleh Tim yang ditunjuk Gubernur Banten,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi