KedaiPena.Com– Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar merespons, adanya desakan agar Menteri Ketenagkerjaan Ida Fauziah dicopot lantaran kebijakan Permenaker nomor tahun 2022 Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Salah satu yang diprotes pada beleid terbaru itu adalah manfaat JHT dapat diklaim pada saat peserta berusia 56 tahun.
“Ya biasalah, kalau ada perbedaan pandangan selalu akan muncul itu kan terserah pak Jokowi aja kan,” tegas Cak Imin, Kamis,(17/2/2022).
Ketua Umum PKB ini menilai, ada miss informasi terkait aturan soal JHT tersebut. Menurut Cak Imin, diterbitkannya aturan itu, agar JHT tidak habis sebelum hari tua para pekerja dan buruh.
“Ya sebetulnya ada missinformasi ya bahwa penetapan JHT itu dalam artian karena memang benar- benar supaya gak habis di masa sebelum tua wajar kalau menerimanya di masa tua karena rata-rata karena boleh dicairkan kapan pun masa tuanya gak ada,” jelas dia.
Cak Imin mengaku yakin, jika diterbitkanya aturan pencairan JHT di usia 56 tahun tersebut agar para buruh bisa menikmati hari tuanya dengan baik.
“Namanya juga JHT ya dapatnya hari tua karena rata-rata dihabiskan sebelum tua. Kdibolehkan diambil setiap saat. Nah ini supaya keinginan bahwa teman-teman buruh itu bisa menikmati hari tua itu dengan baik maka diputuskan lah supaya dikumpulkan dan diambil di masa tua,” papar Cak Imin.
Meski demikian, Cak Imin memastikan, DPR akan tetap menyampaikan aspirasi yang berkembang dengan baik. Terlebih tegas Cak Imin, jika permintaan tersebut tidak spontan.
“Kalau memang itu kuat permintaannya tidak hanya spontan atau missunderstanding ya gak ada masalah bisa saja dikembalikan diambil bebas kapan saja seperti sekarang. Cuma perlu diperhatikan kalau diambilkan bebas seperti sekarang teman-teman itu masa tuanya gak punya simpanan sama sekali, sulit, hanya itu aja gak masalah,”’pungkas Cak Imin.
Sebelumnya, ratusan buruh dari berbagai aliansi melakukan mulai melakukan unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (16/2/2022).
Unjuk rasa tersebut membawa dua tuntutan, pertama pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan menuntut Menaker Ida Fauziah untuk mengundurkan diri dari jabatan menterinya.
Laporan: Muhammad Hafidh