KedaiPena.Com- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai sangat tidak berpihak kepada buruh.
Demikian disampaikan Sekretaris DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI-AGN) Provinsi Banten Ahmad Supriadi menyoroti peraturan yang menyebutkan jika JHT baru bisa cair diusia 56 tahun
“Kami menilai peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu sangat jahat dan sangat tidak berpihak kepada buruh,” kata dia ditulis, Jumat,(18/2/2022).
Ia memandang, diterbitkanya peraturan tersebut oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah tak pertimbangan kondisi rill sektor ketenagakerjaan di Indonesia.
“Juga tidak mempertimbangkan kondisi rill dari masalah Ketenagakerjaan secara umum di Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Alhamidi memastikan, jika pihaknya akan menyampaikan keluhan terkait aspirasi mengenai Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Ia menegaskan, pihaknya juga akan menyampaikan apa yang menjadi aspirasi dari para buruh tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan
“Ada beberapa substansi yang tentu akan kami tembuskan kepada Kemenaker dengan beberapa kajiannya,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi